Layanan Panggilan Darurat Bengkalis 112 Segera Ujicoba Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025 Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan Selama 14 Hari, Polres Bengkalis Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2025

Bengkalis

Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur

badge-check


					Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur Perbesar

BENGKALIS – Sebagai bentuk implementasi Program Unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka layanan pada hari libur.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail, Disdukcapil/UPT Disdukcapil tetap buka dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya mulai tanggal 27 September hingga 27 November 2024.

Pelayanan yang diberikan khususnya untuk perekaman dan penerbitan KTP Elektronik. Hal ini sebagai bentuk upaya Pemkab Bengkalis dalam menghadirkan pelayanan prima guna terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Selain itu, pelayanan di hari libur ini juga merupakan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.

“Layanan ini diberikan untuk memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya penduduk pemula yang belum dapat melakukan perekaman karena keterbatasan waktu pada hari kerja untuk datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil kecamatan setempat disebabkan tidak dapat meninggalkan pekerjaan atau karena harus masuk sekolah pada jam kerja tersebut. Oleh karenanya dihadirkan solusi melalui inovasi layanan setiap hari,” pungkasnya.

Ismail mengharapkan inovasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat Negeri Junjungan dengan sebaik-baiknya.

“Adapun persyaratan layanan cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Perekaman dapat dilakukan bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun keatas, sedangkan KTP-El akan diterbitkan bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah atau pernah menikah,” tutup Ismail. #DISKOMINFOTIK

(diskominfotik/joekro)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Layanan Panggilan Darurat Bengkalis 112 Segera Ujicoba

10 Juli 2025 - 16:59 WIB

Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan

10 Juli 2025 - 10:58 WIB

Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final

10 Juli 2025 - 04:56 WIB

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

9 Juli 2025 - 22:56 WIB

Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan

9 Juli 2025 - 16:54 WIB

Trending di Bengkalis