Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Bengkalis

Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur

badge-check


					Implementasi Program Unggulan, Disdukcapil Buka Layanan di Hari Libur Perbesar

BENGKALIS – Sebagai bentuk implementasi Program Unggulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) tetap membuka layanan pada hari libur.

Hal ini dijelaskan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bengkalis Ismail, Disdukcapil/UPT Disdukcapil tetap buka dan memberikan pelayanan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur lainnya mulai tanggal 27 September hingga 27 November 2024.

Pelayanan yang diberikan khususnya untuk perekaman dan penerbitan KTP Elektronik. Hal ini sebagai bentuk upaya Pemkab Bengkalis dalam menghadirkan pelayanan prima guna terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang Bermarwah, Maju dan Sejahtera.

Selain itu, pelayanan di hari libur ini juga merupakan dukungan nyata Pemerintah Kabupaten Bengkalis dalam menyukseskan Pilkada serentak 2024.

“Layanan ini diberikan untuk memenuhi harapan masyarakat Kabupaten Bengkalis, khususnya penduduk pemula yang belum dapat melakukan perekaman karena keterbatasan waktu pada hari kerja untuk datang ke Disdukcapil/UPT Disdukcapil kecamatan setempat disebabkan tidak dapat meninggalkan pekerjaan atau karena harus masuk sekolah pada jam kerja tersebut. Oleh karenanya dihadirkan solusi melalui inovasi layanan setiap hari,” pungkasnya.

Ismail mengharapkan inovasi ini dapat dimanfaatkan masyarakat Negeri Junjungan dengan sebaik-baiknya.

“Adapun persyaratan layanan cukup dengan membawa Kartu Keluarga (KK). Perekaman dapat dilakukan bagi penduduk yang telah berusia 16 tahun keatas, sedangkan KTP-El akan diterbitkan bagi penduduk yang telah berusia 17 tahun keatas atau telah menikah atau pernah menikah,” tutup Ismail. #DISKOMINFOTIK

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga
Trending di Berita