DUMAI – Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-80, ratusan warga binaan di Kota Dumai dapat remisi, Ahad (17/8/2025).
Remisi itu diserahkan secara simbolis oleh Walikota Dumai, H Paisal yang didampingi Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Dumai dalam hal ini diwakili Kasubsi Pengelolaan Erika Putra di Balai Sri Bunga Tanjung.
Pemberian remisi ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-1349.PK.05.03 Tahun 2025, tentang Pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa Tahun 2025 kepada Narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Dumai.
Pada kesempatan ini, sebanyak 753 warga binaan Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi. Dari jumlah tersebut, 23 orang menerima remisi umum dan remisi dasawarsa, yang membuat mereka langsung dinyatakan bebas.
Wako Dumai, H Paisal menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa hukuman.
“Pemberian remisi ini bukanlah sekadar hadiah, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan untuk menjadi lebih baik. Ini adalah kesempatan kedua yang harus dimanfaatkan sebaik-baiknya,” kata H. Paisal.
Orang nomor satu Dumai berharap, para penerima remisi dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai individu yang produktif dan bermanfaat.
“Di hari yang sakral ini, mari kita maknai kemerdekaan dengan menjadi pribadi yang lebih bermanfaat bagi keluarga, masyarakat, dan bangsa,” tambahnya.
Acara penyerahan remisi yang berlangsung khidmat ini turut disaksikan oleh Wakil Wali Kota Dumai Sugiyarto, Ketua DPRD Kota Dumai Agus Miswandi, unsur Forkopimda Kota Dumai, Kepala Perangkat Daerah (PD) dilingkungan Pemko Dumai, serta jajaran petugas Rutan Kelas II B Dumai.
Sesuai tentatif, usai penyerahan remisi, selanjutnya Wali Kota H Paisal, Wawako Sugiyarto bersama unsur Forkopimda Dumai akan menyaksikan pengibaran bendera Merah Putih raksasa dari puncak The Zuri Hotel, Jl. Sudirman. (Adv/diskominfo/RRA/MCD/red)








