WIRID Pengajian Keliling Bermasa Digelar Empat Hari, Sekcam Bukit Batu Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Peringati Maulid Nabi SAW, Pengurus dan Jamaah Masjid Al Huda Lingkungan Gawar-gawar Perkuat Ukhuwah Islamiyah sekretariat DPRD Rohil Gelar Berbagai Lomba Dalam Rangka memeriahkan HUT RI ke 81 Anggota DPRD Rohil M.Hotib Laksanakan Reses II Masa Sidang 2026 di kecamatan Bangko Anggota DPRD Rohil Herkoni Laksanakan Reses II Masa Sidang Tahun 2026 di kepenghuluan Parit Aman Maulid Nabi Muhammad SAW Berjalan Dengan Khidmat, Camat Bukit Batu Apresiasi Pengurus Masjid Al-amin Sungai Pakning

Berita

HUT RI ke-78, 758 Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai Dapat Remisi

badge-check


					HUT RI ke-78, 758 Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai Dapat Remisi Perbesar

DUMAI – Sebanyak 758 warga binaan di Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi tersebut dilakukan di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, H. Paisal, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu bersama Forkopimda Kota Dumai, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi.

Sebanyak 12 warga binaan juga dinyatakan bebas usai dilakukan penyerahan remisi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, H. Paisal mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negera kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan, untuk meningkatkan keterampilan mereka selama menjalani massa hukuman.

“Kita harapkan dengan pemberian remisi kemerdekaan ini para narapidana lebih patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku dinegara ini,” pesannya

Paisal juga berharap, warga binaan yang telah mendapatkan Remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika diluar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun kota D‎umai.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, Paisal berpesan jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah, tidak ada kata terlambat.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima warga binaan yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu‎ menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Dirinya mengungkapkan, remisi HUT RI Ke 78 diberikan kepada warga binaan, dari 758 warga binaan yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Lebihlanjut dijelaskanya, warga binaan yang menerima remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan total penerima remisi sebanyak 758 orang.

“Pesan saya, untuk warga binaan yang menerima remisi bebas agar tetap menjalani kehidupan yang positif dan dapat berbaur kembali ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfotiksan/infotorial/red)

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?

29 Juli 2026 - 11:04 WIB

Heboh di Medsos, Ada Persekongkolan di Proyek TPR Dishub Dumai TA 2024 dan 2025?
Trending di Berita