BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

HUT RI ke-78, 758 Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai Dapat Remisi

badge-check


					HUT RI ke-78, 758 Warga Binaan Rutan Kelas II B Dumai Dapat Remisi Perbesar

DUMAI – Sebanyak 758 warga binaan di Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-78, Kamis (17/8/2023).

Penyerahan remisi tersebut dilakukan di Balai Sri Bunga Tanjung, Jalan Putri Tujuh, Kota Dumai.

Wali Kota Dumai, H. Paisal, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu bersama Forkopimda Kota Dumai, secara simbolis menyerahkan dokumen remisi.

Sebanyak 12 warga binaan juga dinyatakan bebas usai dilakukan penyerahan remisi tersebut.

Pada kesempatan tersebut, Wali Kota Dumai, H. Paisal mengungkapkan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negera kepada warga binaan yang telah berhasil menunjukkan perubahan, untuk meningkatkan keterampilan mereka selama menjalani massa hukuman.

“Kita harapkan dengan pemberian remisi kemerdekaan ini para narapidana lebih patuh dan taat terhadap hukum yang berlaku dinegara ini,” pesannya

Paisal juga berharap, warga binaan yang telah mendapatkan Remisi bisa tetap berprilaku baik, dan menjadi pribadi yang lebih baik lagi, sehingga ketika diluar nantinya bisa bersama-sama masyarakat lainnya membangun kota D‎umai.

Bagi warga binaan yang langsung bebas, Paisal berpesan jadilah insan dan pribadi yang benar-benar menyadari kesalahan, dapat memperbaiki diri, serta tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah, tidak ada kata terlambat.

Bukan hanya itu saja, tambahnya, warga binaan yang telah bebas dapat berintegrasi dengan baik di masyarakat dan berperan aktif dalam pembangunan. Begitu juga dengan masyarakat diharapkan dapat menerima warga binaan yang telah bebas sebagai orang biasa meskipun pernah melakukan kesalahan.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II B Dumai, Bastian Manalu‎ menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan baik.

Dirinya mengungkapkan, remisi HUT RI Ke 78 diberikan kepada warga binaan, dari 758 warga binaan yang mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga dan masyarakat.

Lebihlanjut dijelaskanya, warga binaan yang menerima remisi bervariasi, mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan, dengan total penerima remisi sebanyak 758 orang.

“Pesan saya, untuk warga binaan yang menerima remisi bebas agar tetap menjalani kehidupan yang positif dan dapat berbaur kembali ditengah masyarakat,” pungkasnya. (Diskominfotiksan/infotorial/red)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis