Empat Tersangka Pelaku Perjudian Diamankan Polisi

DUMAI, Beritapojok.com – Empat tersangka pelaku perjudian penis permainan tembak ikan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Senin (03/8/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB di salah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK menjelaskan kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan didapati 4 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain Judi Jenis Permainan Tembak Ikan.

Baca juga:   Polres Dumai Gelar Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan Lahan

“Bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mesin Permainan Tembak Ikan, 1 (satu) unit Alat Chip Permainan Tembak Ikan dan Uang Tunai senilai Rp. 1.340.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Kapolres Dumai.

Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.(***)