Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim

Berita

Empat Tersangka Pelaku Perjudian Diamankan Polisi

badge-check


					Empat Tersangka Pelaku Perjudian Diamankan Polisi Perbesar

DUMAI, Beritapojok.com – Empat tersangka pelaku perjudian penis permainan tembak ikan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Senin (03/8/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB di salah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK menjelaskan kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan didapati 4 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain Judi Jenis Permainan Tembak Ikan.

“Bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mesin Permainan Tembak Ikan, 1 (satu) unit Alat Chip Permainan Tembak Ikan dan Uang Tunai senilai Rp. 1.340.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Kapolres Dumai.

Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.(***)

Baca Lainnya

Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku

8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk

7 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK

7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis

6 Desember 2025 - 23:16 WIB

Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati

6 Desember 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bengkalis