Tonggak Baru Pendidikan Vokasi, Bupati H. Bistamam Resmikan Politeknik Mulia Rokan dan Letakkan Batu Pertama Kampus Permanen DLH Rohil Matangkan Persiapan Penilaian Adipura yang dijadwalkan 5 Nopember 2026 Sekretaris BBDM Hadir Langsung dalam Pembagian Santunan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Bukit Batu   Bupati Bistamam Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Warga Lebih Mudah Akses Layanan Pemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan Kepenghuluan Percepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu

Berita

Dugaan Money Politik, Bawaslu Dumai: Belum Bisa Diproses

badge-check


					Dugaan Money Politik, Bawaslu Dumai: Belum Bisa Diproses Perbesar

Beritapojok.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai belum bisa menindak dugaan money politik jelang Pemilu 2024.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu Kota Dumai, Agustri dalam acara Coffe Morning bertajuk Obrolan Politik Pemilu 2024, Selasa (12/9).

Belum bisa dilakukan penindakan, lanjut Agustri, dikarenakan kejadian dugaan money politik itu tidak dalam masa yang sudah ditetapkan oleh undang-undang.

Adapun masa yang ditetapkan dalam undang-undang yakni masa kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan atau pemungutan suara.

Hal ini disampaikan Agustri juga untuk menjawab banyak pertanyaan warga di berbagai media sosial, terutama grup whatsapp terkait pembagian sesuatu barang dengan gambar calon dan mulai ramainya pemasangan alat peraga sosialisasi atau APS.

“Dalam UU No 7 Tahun 2017 diatur hanya ada tiga waktu bisa diproses politik uang ini, yaitu saat kampanye, masa tenang dan hari pencoblosan. Kami perlu menjelaskan hal ini karena banyak pertanyaan warga soal dugaan money politic,” jelas Agustri.

Disebutkan, Bawaslu juga memandang alat peraga yang terpasang saat ini merupakan alat peraga sosialisasi (APS), bukan alat peraga kampanye (APK), karena belum masuk pada tahapan kampanye.

Namun APS tersebut tetap akan ditertibkan apabila dipasang tidak pada tempatnya, misal di rumah ibadah, lembaga pendidikan dan fasilitas umum.

“Sejauh ini pengawas kecamatan terus bekerja memantau pemasangan alat peraga sosialisasi terpasang di tempat yang dilarang. Bawaslu nanti juga akan menentukan lokasi dibolehkan untuk pemasangan alat peraga kampanye,” ungkap Agustri lagi.

Selanjutnya, Bawaslu juga mensosialisasikan Keputusan MK soal tempat dan lokasi yang tidak boleh dilaksanakan kampanye. Untuk rumah ibadah masih dilarang berkampanye, namun di lembaga pendidikan dan fasum atau perkantoran pemerintah tidak dilarang.

“Rumah ibadah tetap dilarang, namun untuk fasilitas pendidikan dan pemerintahan boleh kampanye asal tidak ada atribut seperti bendera partai, stiker dan lain sebagainya,” demikian Agustri menjelaskan.

Menjelang masuk tahapan kampanye ini, juga sudah dibentuk Sentra Penegakan Hukum Terpadu atau Gakkumdu dengan 3 instansi, yaitu Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian.

Dalam akhir paparanya, Bawaslu Kota Dumai berkomitmen mewujudkan pemilu 2024 yang jujur dan adil.

Kegiatan Coffe Morning ini dihadiri Kepala Kesbangpol Eko Wardoyo, Ketua KPU Darwis, Kabag Ops Polres Kompol Mahendra Yudhi, Kasi Pidum Kejari Iwan Roy Charles dan perwakilan Satpol PP Tengku Ismet.

Selain itu, Agustri memperkenalkan dua komisioner baru yang sudah dilantik, yaitu Yossi Rinaldi dan Yeni Kartini.

Pleno Komposisi Komisioner Bawaslu pada 22 Agutus 2023 lalu, Agustri terpilih sebagai ketua sekaligus Koordinator Divisi SDM, Diklat, Data dan Informasi. Yossi Rinaldi Koordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Sedangkan Yeni Kartini Koordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas. *

Baca Lainnya

Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir

13 Oktober 2026 - 15:55 WIB

DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27

4 Oktober 2026 - 21:44 WIB

DPRD Rohil Dan Pemda Sepakat Teken Nota Keuangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026

25 September 2026 - 21:14 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati

23 September 2026 - 08:52 WIB

Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati

22 September 2026 - 22:16 WIB

Trending di Politik