Beritapojok.com- Terkait pemberitaan media ini sebelumnya dengan judul “Kejaksaan Negeri Dumai Diduga Jual Barang Rampasan Kapal untuk Dimusnahkan“, pihak Kejari Dumai memberikan hak jawab.
Adapun hak jawab ini disampaikan oleh Kasi Barang Bukti Kejasaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH pada hari Rabu, 1 Desember 2021 via WhatsApp.
Berikut hak jawab yang diterima redaksi BeritaPojok:
Ditemui di Kejaksaan Negeri Dumai, pejabat PPID Kasi Intel Kejaksaan Negeri Dumai
melaksanakan kegiatan confrensi pers kepada sahabat media dan Kasi Intel
mengatakan bahwa para JPU selalu melaksanakan kegiatan eksekusi pemusnahan barang bukti secara rutin dan berkala terhadap seluruh barang bukti baik yang berasal dari Tindak Pidana Umum maupun yang berasal dari Tindak Pidana Khusus dan terkhusus terhadap pemusnahan kapal yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan sudah dilaksanakan eksekusi pemusnahan kapal sesuai dengan aturan yang berlaku baik formil maupun materiil yang dibuktikan dengan document BA (Berita Acara) dan foto yang lengkap bahwa kapal telah dimusnahkan dengan cara ditengelamkan di tengah laut.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Dumai untuk melaksanakan pemusnahan kapal dan JPU wajib segera melaksanakan pemusnahan kapal selanjutnya Seksi Pidum (Pidana Umum) berkoordinasi dengan Seksi PB3R
(Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan) untuk melaksanakan kegiatan
eksekusi pemusnahan kapal dan diputuskan pemusnahan kapal dilakukan dengan cara
ditenggelamkan di tengah laut kemudian seksi Pidum dan seksi PB3R mempersiapkan materiil pemusnahan kapal dan formil kelengkapan admisnistratif pelaksanaan
pemusnahan kapal dengan cara kapal dibawa ke tengah laut kemudian kapal
ditenggelamkan di tengah laut.
Kegiatan pemusnahan kapal telah dilaksanakan sebanyak 2 (dua) kali oleh JPU dan Seksi Pidum besama Seksi PB3R : I. Kapal KM. PKBF 1731 GT. 69,45 An. Paidi pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan penusnahan II.
Kapal KM. PKBF 423 GT.51,44 An. Sutikno Pada tanggal 28 Juni 2021 yang disaksikan
oleh 2 (dua) orang saksi dari petugas AL An. Gusjuli dan saksi Polisi An. Bayu Abdillah
dan pemusnahan III. Kapal KM PKBF 1472 GT. 80,68 An. Myo Zaw Htun pada tanggal
26 November 2021 yang disaksikan oleh 3 (tiga) orang saksi dari petugas AL An. Bahar Keya, saksi Polisi An. Bayu Abdillah dan Muhammad Sapriyadi dan pada saat kegiatan pemusnahan kapal dilakukan dokumentasi dan menandatangai BA Pemusnahan Kapal.
Dengan demikian, Kejaksaan Negeri Dumai telah melaksanakan pemusnahan
kapal seluruhnya sebagaimana mestinya. (red)
Berikut dokumentasi yang dilampirkan:







