Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27

Bengkalis

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Tentang PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2021

badge-check


					DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Tentang PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2021 Perbesar

BENGKALIS, Beritapojok.com – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bengkalis TahunAnggaran 2021 dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/11/2020).

Pimpinan rapat H. Khairul Umam mengatakan bahwa berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2020/182 Tanggal 11 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 ada 16 Ranperda yang diusulkan serta 8 usulan Hak Inisiatif Dewan.

Diantaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pasal 27 dan Pasal 28 pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan (LP2B).

Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2025.

Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Kemudian dari Hak Inisiatif Dewan diantaranya, Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo di Kabupaten Bengkalis, Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kesehatan untuk Masyarakat Miskin.

Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Pemekaran Desa, Ranperda tentang Pesantren, Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM, dan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan.

(Ijok/galeridprd)

 

Baca Lainnya

Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu

16 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H / 2026 M Digelar Meriah di Masjid Al-Kiram Sungai Pakning  

6 September 2026 - 12:51 WIB

Jelang Menempati Masjid Baru, Pengurus Masjid Besar Al-Huda Laksanakan Gotong Royong

6 September 2026 - 10:47 WIB

Trending di Bengkalis