Bupati Bengkalis Terima Laporan Eksekutif Daerah Semester II dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Bupati Bengkalis Ikuti Apel Nasional Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla Diminta Partisipasi Desa/Kelurahan dan Rumah Ibadah, Pawai Idul Fitri 1447 H Tetap Diselenggarakan Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR Antusias Pelajar Tinggi, 296 Siswa Daftar Calon Paskibraka Kabupaten Bengkalis 2026 Tabligh Akbar Ramadan GOW, 30 Anak Yatim dan Kaum Duafa Terima Bantuan

Bengkalis

DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Tentang PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2021

badge-check


					DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Tentang PROPEMPERDA Tahun Anggaran 2021 Perbesar

BENGKALIS, Beritapojok.com – DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bengkalis TahunAnggaran 2021 dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/11/2020).

Pimpinan rapat H. Khairul Umam mengatakan bahwa berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2020/182 Tanggal 11 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 ada 16 Ranperda yang diusulkan serta 8 usulan Hak Inisiatif Dewan.

Diantaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis.

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.

Pasal 27 dan Pasal 28 pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan (LP2B).

Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2025.

Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Kemudian dari Hak Inisiatif Dewan diantaranya, Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo di Kabupaten Bengkalis, Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kesehatan untuk Masyarakat Miskin.

Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Pemekaran Desa, Ranperda tentang Pesantren, Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM, dan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan.

(Ijok/galeridprd)

 

Baca Lainnya

Bupati Bengkalis Terima Laporan Eksekutif Daerah Semester II dan Entry Meeting Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran

6 Maret 2026 - 01:03 WIB

Bupati Bengkalis Ikuti Apel Nasional Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

5 Maret 2026 - 19:02 WIB

Diminta Partisipasi Desa/Kelurahan dan Rumah Ibadah, Pawai Idul Fitri 1447 H Tetap Diselenggarakan

5 Maret 2026 - 13:01 WIB

Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR

5 Maret 2026 - 06:37 WIB

Antusias Pelajar Tinggi, 296 Siswa Daftar Calon Paskibraka Kabupaten Bengkalis 2026

5 Maret 2026 - 00:35 WIB

Trending di Bengkalis