DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah Komunitas Pemuda Sastra Bengkalis Taja Peringatan Hari Puisi Nasional Kloter 9 Tiba di Batam, 399 Calon Jamaah Haji Bengkalis Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Polbeng Mengikuti Rakerwil Permikomnas BEM Polbeng Taja Seminar Merah Putih

Berita

Ditanya Soal Bayaran Pengacara Pembela Koruptor, Begini Jawaban Mahfud MD

badge-check


					Mahfud MD saat bermain musik. (Foto: akun Twitter Mahfud MD) Perbesar

Mahfud MD saat bermain musik. (Foto: akun Twitter Mahfud MD)

Beritapojok.com- Menkopolhukam, Mahfud MD ditanya soal bayaran pengacara pembela koruptor, simak jawabannya.

Baru-baru ini, seorang netizen di media sosial Twitter bertanya soal halal haram terkait uang yang diterima pengacara yang membela koruptor.

Pertanyaan itu disampaikan melalui akun media sosial Twitter @19Abdul28, Kamis (10/11).

Akun dengan gambar profil kucing itu mempertanyakan uang bayaran untuk pengacara pembela koruptor dan penjahat itu apakah halal atau haram.

Padahal, lanjut akun tersebut, sudah jelas salah, tapi masih tetap dibela.

“Mw tanya pak mahfud, kira2 uang bayaran untk para pengacara pembela koruptor dan penjahat itu halal apa haram ya? Kan uda jelas salah tapi masih di bela,” tulis akun @19Abdul28.

Menkopolhukam Mahfud MD mendapatkan pertanyaan tersebut menjawab dengan lebih rinci.

Dikatakannya, sesuatu yang diperoleh secara haram dan atau dengan tujuan haram maka haram hukumnya untuk dimakan.

Dilanjutkannya, jika itu dimakan maka akan menjadi racun yang merusak hidup keluarga dan anak cucu.

Jawaban Menkopolhukam tersebut sontak mendapat sorotan dari netizen lainnya.

Salah satunya dari akun @GEDERPANCASILA, ia menjelaskan bahwa status koruptor ataupun penjahat bagi seseorang harus dibuktikan di pengadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas pengacara hanya membela hak-hak kliennya sesuai hukum positif.

Ia juga mempertanyakan soal haramnya penghasilan tersebut. “Bila haram siapa yang akan membela hak mereka di pengadilan?,” tulisnya pada akhir kalimat komentarnya.

Selain itu, ada juga akun @firvan717, ia mengatakan dalam kolom komentarnya bahwa tidak semua orang menyadari hal tersebut.

Bahkan, lanjutnya, malah bangga menggunakan hasil yang didapat dengan cara haram untuk diperlihatkan kemana-mana.

Akun @firvan717 itu juga berandai-andai, andai saja para pelaku korupsi itu bisa panjang hidungnya, hal tersebut bisa lebih mudah untuk mengidentifikasi

Hingga kini, tweet jawaban Mahfud MD itu sudah diretweet sebanyak 86 kali dan like 716.

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

DPRD Tetapkan Ranperda menjadi Perda, Bupati Kasmarni Harapkan Usaha Mikro jadi Investasi Strategis Ekonomi Daerah

4 Mei 2026 - 17:49 WIB

Komunitas Pemuda Sastra Bengkalis Taja Peringatan Hari Puisi Nasional

4 Mei 2026 - 11:48 WIB

Kloter 9 Tiba di Batam, 399 Calon Jamaah Haji Bengkalis Siap Diberangkatkan ke Tanah Suci

1 Mei 2026 - 23:38 WIB

Penuh Haru, Bupati Kasmarni Lepas Keberangkatan 396 Jemaah Haji Bengkalis ke Tanah Suci

1 Mei 2026 - 17:35 WIB

Himpunan Mahasiswa Teknik Informatika Polbeng Mengikuti Rakerwil Permikomnas

1 Mei 2026 - 05:33 WIB

Trending di Bengkalis