Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27 DPRD Rohil Dan Pemda Sepakat Teken Nota Keuangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2026 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan PPAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati

Berita

Ditanya Soal Bayaran Pengacara Pembela Koruptor, Begini Jawaban Mahfud MD

badge-check


					Mahfud MD saat bermain musik. (Foto: akun Twitter Mahfud MD) Perbesar

Mahfud MD saat bermain musik. (Foto: akun Twitter Mahfud MD)

Beritapojok.com- Menkopolhukam, Mahfud MD ditanya soal bayaran pengacara pembela koruptor, simak jawabannya.

Baru-baru ini, seorang netizen di media sosial Twitter bertanya soal halal haram terkait uang yang diterima pengacara yang membela koruptor.

Pertanyaan itu disampaikan melalui akun media sosial Twitter @19Abdul28, Kamis (10/11).

Akun dengan gambar profil kucing itu mempertanyakan uang bayaran untuk pengacara pembela koruptor dan penjahat itu apakah halal atau haram.

Padahal, lanjut akun tersebut, sudah jelas salah, tapi masih tetap dibela.

“Mw tanya pak mahfud, kira2 uang bayaran untk para pengacara pembela koruptor dan penjahat itu halal apa haram ya? Kan uda jelas salah tapi masih di bela,” tulis akun @19Abdul28.

Menkopolhukam Mahfud MD mendapatkan pertanyaan tersebut menjawab dengan lebih rinci.

Dikatakannya, sesuatu yang diperoleh secara haram dan atau dengan tujuan haram maka haram hukumnya untuk dimakan.

Dilanjutkannya, jika itu dimakan maka akan menjadi racun yang merusak hidup keluarga dan anak cucu.

Jawaban Menkopolhukam tersebut sontak mendapat sorotan dari netizen lainnya.

Salah satunya dari akun @GEDERPANCASILA, ia menjelaskan bahwa status koruptor ataupun penjahat bagi seseorang harus dibuktikan di pengadilan.

Lebih lanjut ia menjelaskan, tugas pengacara hanya membela hak-hak kliennya sesuai hukum positif.

Ia juga mempertanyakan soal haramnya penghasilan tersebut. “Bila haram siapa yang akan membela hak mereka di pengadilan?,” tulisnya pada akhir kalimat komentarnya.

Selain itu, ada juga akun @firvan717, ia mengatakan dalam kolom komentarnya bahwa tidak semua orang menyadari hal tersebut.

Bahkan, lanjutnya, malah bangga menggunakan hasil yang didapat dengan cara haram untuk diperlihatkan kemana-mana.

Akun @firvan717 itu juga berandai-andai, andai saja para pelaku korupsi itu bisa panjang hidungnya, hal tersebut bisa lebih mudah untuk mengidentifikasi

Hingga kini, tweet jawaban Mahfud MD itu sudah diretweet sebanyak 86 kali dan like 716.

Penulis: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita