Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27

Bengkalis

Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR

badge-check


					Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR Perbesar

DURI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis mendirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh Tahun 2026.

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR tersebut didirikan tepat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang berada di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi saat dikonfirmasi menyampaikan para Pekerja atau Buruh selain ke Posko juga bisa menghubungi Call Center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899 dan 0852-7160-599, untuk Konsultasi atau Pengaduan terkait THR.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus,” kata Ed Effendi Rabu, 4 Maret 2026.

Ditambahkannya, Pekerja atau Buruh mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi Pekerja atau Buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, bagi telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12  bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” terangnya.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, diutarakannya, upah 1 bulan dihitung, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Ed Effendi yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis ini.#DISKOMINFOTIK.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu

16 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman
Trending di Berita