Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27

Bengkalis

Disdukcapil Bengkalis Gelar Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Perangkat Daerah

badge-check


					Disdukcapil Bengkalis Gelar Penandatanganan PKS Pemanfaatan Data Kependudukan Dengan Perangkat Daerah Perbesar

BENGKALIS – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kembali melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan data kependudukan bersama perangkat daerah, Selasa 5 Mei 2026, di ruang rapat Kepala Dinas Dukcapil Bengkalis.

Penandatanganan PKS tersebut dilakukan antara Disdukcapil Bengkalis dengan Kecamatan Bengkalis serta Dinas Koperasi dan UMKM. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Bengkalis, Syahruddin, didampingi Camat Bengkalis Rafli serta perwakilan Dinas Koperasi UMKM yang diwakili oleh Kepala Bidang terkait, Saiman.

Dalam sambutannya, Syahruddin menyampaikan bahwa terdapat dua perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis yang telah memperoleh persetujuan pemanfaatan data kependudukan dari Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, yakni Kecamatan Bengkalis dan Dinas Koperasi UMKM.

“Persetujuan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik, tentunya dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tindak lanjutnya adalah implementasi kerja sama antara Disdukcapil dengan perangkat daerah terkait agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” jelasnya.

Sementara itu, Plt. Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PD Inopel), Puji, menambahkan bahwa setelah penandatanganan PKS dan petunjuk teknis (juknis), akan dilanjutkan dengan pemenuhan sejumlah persyaratan administrasi.

“Di antaranya kelengkapan SPTJM, Non Disclosure Agreement (NDA) atau pernyataan menjaga kerahasiaan informasi, pengajuan user ID, formulir permohonan user ID, serta surat penunjukan jaringan. Selanjutnya akan diajukan permohonan hak akses data ke Dirjen Dukcapil,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Syahruddin menambahkan bahwa setelah mendapatkan persetujuan hak akses dari Dirjen Dukcapil, kedua perangkat daerah tersebut diwajibkan menyediakan perangkat pendukung berupa router agar dapat mengakses data kependudukan secara optimal.

“Dengan terwujudnya kerja sama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat semakin cepat, tepat, dan akurat, sejalan dengan visi Kabupaten Bengkalis yaitu Terwujudnya Kabupaten Bengkalis Bermarwah, Maju, dan Sejahtera (Bermasa) serta unggul,” tutupnya.#DISKOMINFOTIK

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu

16 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman
Trending di Berita