Kepala Puskesmas Meskom Suharsanto Tutup Usia, Dinkes Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam Kepala UPT Puskesmas Meskom Suharsanto dan Staf Disdalduk-KB Siti Suryani Berpulang ke Rahmatullah Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

Berita

Dinas Kominfotiks Rohil Tegaskan Kemitraan Media Wajib Profesional dan Sesuai Regulasi

badge-check


					Dinas Kominfotiks Rohil Tegaskan Kemitraan Media Wajib Profesional dan Sesuai Regulasi Perbesar

Diskominfotiks Rohil –– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan menegaskan bahwa seluruh proses kerjasama media dengan Pemerintah Daerah melalui Diskominfotiks dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga transparansi informasi serta memastikan penggunaan anggaran publik yang akuntabel. Demikian disampaikan Indra Gunawan, di Jakarta, disela acara kunjungan Pemkab Rohil di Kementrian Investasi, senin siang (05/05/2025). 

 

Menurut Indra Gunawan, media yang ingin menjalin kemitraan dengan Pemkab Rohil wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya legalitas perusahaan pers, Surat Keputusan Kemenkumham, NPWP atas nama badan hukum, rekening perusahaan, struktur redaksi, serta rekam jejak pemberitaan positif terhadap pemerintah daerah. 

 

” Semua persyaratan ini telah diformulasikan dan diunggah secara rinci dalam aplikasi Simetrik, yang menjadi sistem verifikasi resmi Kominfotik Rohil. Kerjasama dilakukan hanya dengan perusahaan pers yang memiliki badan hukum yang sah dan telah memenuhi standar. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan temuan audit di kemudian hari,” kata Indra.

 

Ia menambahkan, ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang mewajibkan setiap media memiliki legalitas resmi, struktur redaksi yang jelas, serta penanggung jawab redaksi yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

 

Indra Gunawan juga menyampaikan bahwa bagi media yang belum melengkapi dokumen dan persyaratan, masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem.

 

 “Kami mengimbau seluruh mitra media untuk segera melengkapi berkasnya agar bisa masuk dalam proses verifikasi final,” jelasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, lanjutnya, sangat terbuka terhadap kemitraan media yang sehat, kredibel, dan konstruktif. Diharapkan, informasi pembangunan dan program-program daerah dapat tersebar secara luas dan tepat sasaran melalui media yang terverifikasi. ( Rilis).

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

Kepala Puskesmas Meskom Suharsanto Tutup Usia, Dinkes Bengkalis Sampaikan Duka Mendalam

21 April 2026 - 22:49 WIB

Kepala UPT Puskesmas Meskom Suharsanto dan Staf Disdalduk-KB Siti Suryani Berpulang ke Rahmatullah

21 April 2026 - 16:48 WIB

Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 10:32 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Trending di Bengkalis