Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka penyampaian Atas usulan Ranperda Tentang Rokan Hilir Hijau Oleh Bapemperda Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Laporan Pelaksanaan Reses Masa sidang II 2026 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Masa Persidangan III Tahun 2026 WIRID Pengajian Keliling Bermasa Digelar Empat Hari, Sekcam Bukit Batu Ajak Masyarakat Perkuat Keimanan dan Silaturahmi Peringati Maulid Nabi SAW, Pengurus dan Jamaah Masjid Al Huda Lingkungan Gawar-gawar Perkuat Ukhuwah Islamiyah

Berita

Dinas Kominfotiks Rohil Tegaskan Kemitraan Media Wajib Profesional dan Sesuai Regulasi

badge-check


					Dinas Kominfotiks Rohil Tegaskan Kemitraan Media Wajib Profesional dan Sesuai Regulasi Perbesar

Diskominfotiks Rohil –– Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotik) Kabupaten Rokan Hilir, Indra Gunawan menegaskan bahwa seluruh proses kerjasama media dengan Pemerintah Daerah melalui Diskominfotiks dilaksanakan secara profesional dan sesuai regulasi yang berlaku. Hal ini bertujuan menjaga transparansi informasi serta memastikan penggunaan anggaran publik yang akuntabel. Demikian disampaikan Indra Gunawan, di Jakarta, disela acara kunjungan Pemkab Rohil di Kementrian Investasi, senin siang (05/05/2025). 

 

Menurut Indra Gunawan, media yang ingin menjalin kemitraan dengan Pemkab Rohil wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan teknis. Di antaranya legalitas perusahaan pers, Surat Keputusan Kemenkumham, NPWP atas nama badan hukum, rekening perusahaan, struktur redaksi, serta rekam jejak pemberitaan positif terhadap pemerintah daerah. 

 

” Semua persyaratan ini telah diformulasikan dan diunggah secara rinci dalam aplikasi Simetrik, yang menjadi sistem verifikasi resmi Kominfotik Rohil. Kerjasama dilakukan hanya dengan perusahaan pers yang memiliki badan hukum yang sah dan telah memenuhi standar. Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, agar tidak menimbulkan temuan audit di kemudian hari,” kata Indra.

 

Ia menambahkan, ketentuan ini juga sejalan dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/Peraturan-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, yang mewajibkan setiap media memiliki legalitas resmi, struktur redaksi yang jelas, serta penanggung jawab redaksi yang telah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan.

 

Indra Gunawan juga menyampaikan bahwa bagi media yang belum melengkapi dokumen dan persyaratan, masih diberikan kesempatan untuk melengkapinya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh sistem.

 

 “Kami mengimbau seluruh mitra media untuk segera melengkapi berkasnya agar bisa masuk dalam proses verifikasi final,” jelasnya.

 

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, lanjutnya, sangat terbuka terhadap kemitraan media yang sehat, kredibel, dan konstruktif. Diharapkan, informasi pembangunan dan program-program daerah dapat tersebar secara luas dan tepat sasaran melalui media yang terverifikasi. ( Rilis).

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan

2 September 2026 - 21:00 WIB

Keterbukaan Informasi Publik di KSOP Dumai Dipertanyakan

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan
Trending di Berita