Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025 Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan Selama 14 Hari, Polres Bengkalis Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2025 Finalis KTIQ dan KTIH Tampil Maksimal Presentasikan Karya Tulis di Depan Dewan Hakim

Berita

Coba Kirim Shabu ke Dalam Lapas Bangkinang, Pelaku Ditangkap Resnarkoba Polres Kampar

badge-check


					Tersangka RS alias R (24) beserta barang bukti. Perbesar

Tersangka RS alias R (24) beserta barang bukti.

KAMPAR, Beritapojok.com – Seorang pengedar narkoba ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar, saat mencoba mengirim narkotika jenis shabu kedalam Lapas Kelas IIA Bangkinang, dengan cara melemparkan lewat tembok bagian belakang Lapas.

Pelakunya RS alias R (24) warga Jl. Kartini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar. RS ditangkap pada Kamis dinihari (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, di Perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya dibelakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dari pelaku ditemukan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 74.12 Gram, 4 unit Handphone berbagai merek, 1 unit Sepeda Motor Vega RR, 10 buah Headset, sebuah tangga Stainles dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (26/08/2021) sekira pukul 04.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan penyelidikan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis shabu di perkebunan sawit Jl. Lembaga Bukit Cadika tepatnya belakang Lapas Kelas IIA Bangkinang.

Dari hasil penyelidikan ini Tim mengamankan seorang tersangka yang diduga akan mengirim narkotika jenis shabu kedalam lapas, dengan cara melemparkannya lewat tembok bagian belakang Lapas.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tersangka ditemukan 1 paket sedang dan 7 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang akan dilempar oleh pelaku kedalam Lapas Bangkinang menggunakan tangga stainles. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine.

Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 6 tahun dan paling lama 20 tahun, jelasnya.(Rls**)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan

10 Juli 2025 - 10:58 WIB

Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final

10 Juli 2025 - 04:56 WIB

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

9 Juli 2025 - 22:56 WIB

Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan

9 Juli 2025 - 16:54 WIB

Selama 14 Hari, Polres Bengkalis Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2025

9 Juli 2025 - 10:54 WIB

Trending di Bengkalis