Citimall Dumai Berani Beroperasi, Sementara Izin Lingkungan Belum Terbit

DUMAI, Beritapojok.com – Izin Lingkungan adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan / usaha yang wajib amdal.

Terlebih lagi, hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU tersebut, Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).”

Salah seorang pejabat dari instansi terkait ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa hingga saat ini, instansi yang berwenang belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk Citimall Kota Dumai.

“Belum ada,” jawab singkat pejabat tersebut yang tak ingin namanya disebutkan, Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, pihak Citimall Dumai melalui Mall Manager Citimall Kota Dumai, Fenzrial ketika dihubungi via pesan WhatsApp di nomor ‏‪+6289560141**** mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin tersebut.

“Untuk izin lingkungan sudah ada mas. Itu syarat dari pemerintah, tidak akan diresmikan oleh Walikota tanpa izin tersebut,” jawab Fenzrial, Selasa (15/12/2020).

Baca juga:   Plh Walikota Dumai H Herdi Salioso Ikuti Kegiatan Latihan Menembak Eksekutif

Fenzrial juga mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi dinas setempat ketika diminta untuk menunjukkan izin yang dimaksud.

“Boleh dicek langsung ke dinas setempat aja mas,” jawabnya.

Namun, setelah dinas setempat dikonfirmasi dan didapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan pernyataan pihak Citimall, ketika dikonfirmasi ulang, Fenzrial menjawab bahwa izin tersebut dalam proses perubahan nama pemilik.

“Saya sudah konfirm lagi, untuk izinnya sedang dalam proses perubahan nama pemilik, dari pemilik lama ke PT Paramarta Rolas Jaya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/12/2020).

Ketika ditanya ke inti permasalahan, yaitu pada saat peresmian, apakah Citimall Dumai tidak mengantongi izin lingkungan?, Fenzrial menjawab permohonan penggantian nama pemiliknya sudah diajukan dari awal, untuk pembukaan mall sendiri direkomendasikan oleh pemerintah.

“Bukan tidak mengantongi mas, untuk permohonan penggantian nama pemiliknya sudah diajukan dari awal, untuk pembukaan mall sendiri direkomendasikan oleh pemerintah sambil secara paralel diproses penggantian nama pemilik di izin tersebut,” jelasnya. (tim)