Bupati Inhil Keluarkan SE Tentang Bayar Pajak PBB P2

TEMBILAHAN – Beritapojok.com.- Berdasarkan Surat Edaran Bupati Inhil No : 884/Bapenda-P2D/IX 2020 pada tanggal 1 September 2020, tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2)

Diberitahukan, Kepada Seluruh ASN Se-Kabupaten Inhil agar mengurus dan membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dalam upaya meningkatkan penerimaan Pajak Asli daerah (PAD) di wilayah kabupaten Inhil, khususnya peneriman PAD dalam sektor PBB-P2.

Surat edaran ini sudah dikirimkan kepada seluruh perangkat daerah di Kabupaten Inhil, bahkan sampai tingkat kecamatan maupun kepala desa. Bupati minta kesadaran untuk melaksanakan himbauan dalam SE tersebut.

Himbauan, bagi ASN yang sudah memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB P2 untuk segera melakukan kewajiban pembayaran sebelum jatuh tempo.

Untuk lebih jelas dapat dilihat pada SE berikut ini;