BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

Bongkar Sindikat Pencuri Mobil di Rohil Ternyata Simpan Sabu Saat Ditangkap Polisi

badge-check


					Bongkar Sindikat Pencuri Mobil di Rohil Ternyata Simpan Sabu Saat Ditangkap Polisi Perbesar

Diskominfotik Rohil – Tim Resmob Satreskrim Polres Rokan Hilir berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Kampung Baru, Kepenghuluan Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih, pada (10/7/2025)

Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni SIK MH, melalui Kasi Humas Polres Rohil Ipda Darlinson Sitorus SH, membenarkan penangkapan sejumlah tersangka.

“Benar, telah diamankan empat orang terduga pelaku dengan inisial JR alias Ari (39), ES alias Dora (32), TA alias Anjas (25), serta AR alias Bedul. Sementara seorang pelaku lain berinisial H masih dalam pencarian,” jelasnya,  Selasa  (9/9/2025).

Kasus bermula saat korban, Uun Karyati (37), kehilangan mobil Toyota Calya miliknya pada pagi hari saat hendak berangkat berjualan. Setelah laporan diterima, tim Resmob melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan JR di Pekanbaru. Dari hasil interogasi, JR mengakui telah melakukan pencurian bersama rekan-rekannya.

 

Pengembangan kasus membawa tim ke wilayah Pelalawan. Saat ditangkap, tersangka AR alias Bedul ditemukan sedang memaketkan barang yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi menyita tiga paket sedang sabu, satu timbangan digital, enam plastik klip kosong, satu unit handphone, serta satu unit mobil Toyota Calya warna hitam yang disembunyikan di belakang rumahnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik, dua kunci kontak, dan satu STNK. Para tersangka saat ini diamankan di Mapolres Rohil untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terhadap para pelaku diterapkan Pasal 362 KUHPidana terkait tindak pidana pencurian. Sementara untuk kepemilikan sabu masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ujar Ipda Darlinson.

 

Sumber      :   Humas Polres Rohil

Editor         :   Amrial

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis