BLT Diperpanjang Sampai September, DPMD Inhil Tunggu Permendes

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan, periode Bantuan Langsung Tunai Dana Desa akan diperpanjang. Sesuai keputusan Presiden, BLT Dana Desa semula 3 bulan, yakni April, Mei Juni, ditambah 3 bulan selanjutnya yakni Juli, Agustus, September.

Perpanjangan BLT ini menggunakan anggaran Dana Desa yang tersisa. Tetapi besaran nilainya tidak sama dengan BLT tahap pertama.

“Sudah diputuskan oleh presiden. Ini diperpanjang menjadi 3 bulan kedua. Jadi total seluruhnya ada 6 bulan. Jika pada periode 3 bulan pertama penerima bantuan menerima dana sebesar Rp600 ribu per bulan. Maka di 3 bulan kedua dana yang diterima yakni sebesar Rp300 ribu per bulan,” kata dia dalam telekonferensi, dilansir dari Okezone.com.

Hal senada juga dipaparkan oleh Plt Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Indragiri Hilir (DPMD Inhil), Budi N Pamungkas, saat dikonfirmasi, Rabu (3/6/20).

Baca juga:   Kunjungi Inhil, PT Top Asia Global Disambut Baik Oleh Bupati Inhil

“Menurut menteri Keuangan demikian (perpanjangan bantuan BLT_red) menjadi 6 bulan dengan nilai bantuan yang berbeda. Untuk 3 bulan pertama (April-Juni) sebesar 600 ribu dan 3 bulan berikutnya (Juli-Septmber) sebesar 300 ribu,” jelasnya.

Sementara Keuangan dasarnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Untuk Menteri Desa, dikatakan Budi masih menunggu Peraturan Menteri Desa (Permendes).

“Jadi, untuk Desa yang ada di Inhil silahkan mengajukan permohonan kepada Bupati bahwa bantuan tersebut dalam bentuk tunai, sama seperti tahap pertama kemarin melalui Dinas PMD Inhil. Karena kita menimbang geografis wilayah Inhil yang jarang ada mesin ATM di daerah, kalau mau pakai ATM juga boleh,” pungkas Budi.(Marbun)