Perkuat Sinergi Hukum, Bupati Kasmarni Teken Nota Kesepakatan dengan PN Bengkalis DPA-SKPD 2026 Diserahkan, Bupati Kasmarni Ingatkan Tak Hanya Sekedar Dokumen Administratif Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025 Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek Inperalis-P Hadir di SMAN 1 Bengkalis, Menyemai Mimpi dan Orientasi Pendidikan Generasi Muda

Berita

Bea Cukai Tembilahan Terbuka Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Terduga Rokok Ilegal

badge-check


					Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Tembilahan, Syarif Yono Perbesar

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Tembilahan, Syarif Yono

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Bea Cukai (BC) Tembilahan menyatakan secara blak-blakan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Hal tersebut ditegaskan pihak BC Tembilahan saat melakukan tanya jawab dengan awak media terkait beredarnya tudingan jika pihak BC Tembilahan melepaskan 8 terduga pelaku pembawa rokok ilegal yang kasusnya dilimpahkan oleh Polres Indragiri Hulu beberapa bulan yang lalu.

Kepala BC Tembilahan, melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono menerangkan jika kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena pihaknya kesulitan mencari bukti terkait dengan 8 orang terduga pelaku itu.

Dijelaskannya, memang pihak Polres Inhu sudah melimpahkan kasus tersebut dan sudah lengkap sebagai bukti permulaan untuk bisa dilakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran undang-undang cukai.

Selanjutnya karena belum masuk dalam tahap penyidikan, pihak BC Tembilahan mengaku tidak bisa menahan 8 orang terduga tersebut namun tidak juga membebaskan karena menunggu bukti-bukti dari hasil penyelidikan.

Namun di perjalanan, tim teknis dari BC Tembilahan kesulitan mencari alat bukti jika 8 orang terduga itu merupakan orang yang memiliki barang ilegal tersebut sebagai kunci untuk menaikkan kasusnya ke ranah pidana tentang cukai dan penyidikan.

“Bea Cukai Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kasusnya diputuskan dengan barang menjadi milik negara,” terang Syarif Yono, Selasa (21/07/2020).

Dirinya juga menambahkan, jika pihak BC Tembilahan tidak akan memberi toleransi kepada pegawainya yang berani ‘main mata’ melakukan kegiatan tidak terpuji.

Apabila masyarakat punya informasi dan bukti, silahkan laporkan ke saya. Kalau tidak percaya ke saya, laporkan ke tingkat yang lebih tinggi, supaya tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika dilihat dari UU Cukai maka orang yang melakukan pelanggaran itu adalah yang menawarkan, menyerahkan, menjual menyediakan, menimbun dan menyimpan dan memiliki yang artinya tidak ada istilah membawa disitu.

“Tugas kita membuktikan jika mereka orang yang memiliki, ada tidak dokumennya, ada tidak saksinya, itulah yang harus kita cari,” lanjutnya.

Syarif Yono juga mengakui jika salah satu kendala dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti adalah saat adanya pandemi Covid-19 sehingga ada surat edaran dari kementerian yang melarang pegawai Bea Cukai untuk melakukan perjalanan keluar kota.(Marbun)

Baca Lainnya

Perkuat Sinergi Hukum, Bupati Kasmarni Teken Nota Kesepakatan dengan PN Bengkalis

13 Januari 2026 - 14:22 WIB

DPA-SKPD 2026 Diserahkan, Bupati Kasmarni Ingatkan Tak Hanya Sekedar Dokumen Administratif

13 Januari 2026 - 08:21 WIB

Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Bupati Kasmarni Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Publik 2025

13 Januari 2026 - 02:19 WIB

Kunjungi Ke Sejumlah Sekolah, Dewan Pendidikan Kab. Bengkalis Temui Jumlah PPDB Relatif Minim

12 Januari 2026 - 20:18 WIB

GOW Bengkalis Turut Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek

11 Januari 2026 - 14:12 WIB

Trending di Bengkalis