Layanan Panggilan Darurat Bengkalis 112 Segera Ujicoba Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025 Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan Selama 14 Hari, Polres Bengkalis Gelar Ops Patuh Lancang Kuning 2025

Berita

Bea Cukai Tembilahan Terbuka Hentikan Proses Penyelidikan Kasus Terduga Rokok Ilegal

badge-check


					Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Tembilahan, Syarif Yono Perbesar

Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan BC Tembilahan, Syarif Yono

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Bea Cukai (BC) Tembilahan menyatakan secara blak-blakan komitmennya dalam memberantas rokok ilegal di wilayah kerjanya.

Hal tersebut ditegaskan pihak BC Tembilahan saat melakukan tanya jawab dengan awak media terkait beredarnya tudingan jika pihak BC Tembilahan melepaskan 8 terduga pelaku pembawa rokok ilegal yang kasusnya dilimpahkan oleh Polres Indragiri Hulu beberapa bulan yang lalu.

Kepala BC Tembilahan, melalui Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan, Syarif Yono menerangkan jika kasus tersebut telah dihentikan penyelidikannya karena pihaknya kesulitan mencari bukti terkait dengan 8 orang terduga pelaku itu.

Dijelaskannya, memang pihak Polres Inhu sudah melimpahkan kasus tersebut dan sudah lengkap sebagai bukti permulaan untuk bisa dilakukan penyelidikan terkait dengan pelanggaran undang-undang cukai.

Selanjutnya karena belum masuk dalam tahap penyidikan, pihak BC Tembilahan mengaku tidak bisa menahan 8 orang terduga tersebut namun tidak juga membebaskan karena menunggu bukti-bukti dari hasil penyelidikan.

Namun di perjalanan, tim teknis dari BC Tembilahan kesulitan mencari alat bukti jika 8 orang terduga itu merupakan orang yang memiliki barang ilegal tersebut sebagai kunci untuk menaikkan kasusnya ke ranah pidana tentang cukai dan penyidikan.

“Bea Cukai Tembilahan memutuskan untuk memberhentikan penyelidikan dan tidak melanjutkan kasus ini ke tingkat penyidikan. Kasusnya diputuskan dengan barang menjadi milik negara,” terang Syarif Yono, Selasa (21/07/2020).

Dirinya juga menambahkan, jika pihak BC Tembilahan tidak akan memberi toleransi kepada pegawainya yang berani ‘main mata’ melakukan kegiatan tidak terpuji.

Apabila masyarakat punya informasi dan bukti, silahkan laporkan ke saya. Kalau tidak percaya ke saya, laporkan ke tingkat yang lebih tinggi, supaya tidak menimbulkan fitnah,” tambahnya.

Lebih lanjut, dirinya mengatakan jika dilihat dari UU Cukai maka orang yang melakukan pelanggaran itu adalah yang menawarkan, menyerahkan, menjual menyediakan, menimbun dan menyimpan dan memiliki yang artinya tidak ada istilah membawa disitu.

“Tugas kita membuktikan jika mereka orang yang memiliki, ada tidak dokumennya, ada tidak saksinya, itulah yang harus kita cari,” lanjutnya.

Syarif Yono juga mengakui jika salah satu kendala dalam penyelidikan untuk mengumpulkan bukti adalah saat adanya pandemi Covid-19 sehingga ada surat edaran dari kementerian yang melarang pegawai Bea Cukai untuk melakukan perjalanan keluar kota.(Marbun)

Facebook Comments Box

Baca Lainnya

Layanan Panggilan Darurat Bengkalis 112 Segera Ujicoba

10 Juli 2025 - 16:59 WIB

Pemdes Resam Lapis Gelar Sosialisasi BPJS Kesehatan

10 Juli 2025 - 10:58 WIB

Tampil Terbaik, 12 Finalis Qiraat Mujawwad Dewasa Bersaing Ketat, pada malam menuju Final

10 Juli 2025 - 04:56 WIB

Upaya Wujudkan Swasembada Pangan 2025

9 Juli 2025 - 22:56 WIB

Bupati Kasmarni Tegaskan dalam Penerapan Layanan Publik Harus Memperhatikan 6 Prinsip Pelayanan

9 Juli 2025 - 16:54 WIB

Trending di Bengkalis