BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata 27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau 30 Peserta Kafilah Bengkalis Siap Berlomba pada Hari Kedua MTQ ke-44 Provinsi Riau

Berita

BC Dumai Sebut Super 21 Telah Memiliki NPPBKC Sejak Bulan Juli 2023

badge-check


					BC Dumai Sebut Super 21 Telah Memiliki NPPBKC Sejak Bulan Juli 2023 Perbesar

DUMAI – Super 21 Dumai telah mengantongi izin penjualan eceran minuman mengandung etil alkohol dari KPPBC atau Bea Cukai Dumai.

Hal ini diungkapkan Pusat Layanan Informasi (PLI), Sukma Mahendra kepada media Sekilasriau.com saat dimintai keterangan terkait isu tidak adanya izin penjualan Minol di Restauran Super 21 yang beralamat di Jalan Hasanudin atau Jalan Ombak, Kota Dumai itu.

Dijelaskan Sukma Mahendra, Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di tempat usaha tersebut telah ada sejak 2 (dua) bulan yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai.

“Perizinan yang dari kita telah keluar sejak 5 Juli 2023 yang lalu, dan telah sesuai dengan persyaratan yang dimiliki untuk mendapatkan NPPBKC dari BC Dumai,” kata Sukma Mahendra, Senin (4/9).

Kasi PLI BC Dumai tersebut juga menghimbau kepada mitra dan masyarakat agar dapat menyampaikan informasi berkaitan tentang kepabeanan dan cukai.

Agar, kata Sukma, tidak muncul ketidaksesuaian informasi atau berita yang beredar, BC Dumai membuka informasi secara transparan dan tidak ada yang disembunyikan.

Selanjutnya BC Dumai juga menghimbau kepada kalangan pengusaha yang menjual minuman beralkohol sekiranya dapat mengurus perizinan baik dari Pemerintah Daerah (Pemda) maupun dari Intansi lainnya.

“Agar sebelum beroperasi mempunyai legalitas dalam berusaha,” imbaunya.

Dijelaskan kembali, sambung Sukma, bahwa penerbitan izin NPPBKC harus berdasarkan permohonan yang memenuhi syarat dimana harus melampirkan dokumen ijin usaha oleh dinas terkait seperti perdagangan/perindustrian dan lain-lain

Pada kesempatan ini, BC Dumai mengharapkan apabila ada pertanyaan seputar kegiatan berkaitan dengan kepabeanan dan cukai bisa menghubungi melalui layanan informasi di Nomor +62 811-7530-210.

Sumber: Sekilasriau.com

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis