Bawa Narkotika, Dua Warga Jambi Diamankan Satres Narkotika Polres Inhil

Pelaku H (25 tahun) dan R (39 tahun) beserta barang bukti.
Pelaku H (25 tahun) dan R (39 tahun) beserta barang bukti.

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil mengamankan dua orang warga Tanjung Jabung (Tanjab) Barat, Provinsi Jambi yang diduga membawa narkotika jenis Shabu.

Dua warga Jambi tersebut diamankan pada Jumat (19/6/20) sekira pukul 20.00 WIB di jalan Jenderal Sudirman Tembilahan Kabupaten Inhil, Riau.

Kedua pelaku berinisial H (25 tahun) dan R (39 tahun). Didapati pada diri pelaku H, satu buah kotak rokok yang didalamnya berisikan 1 paket sedang narkotika jenis Shabu seberat 10,22 (sepuluh koma dua puluh dua) gram yang dibungkus dengan plastik bening, les merah dengan dibalut lakban warna hitam.

Selain itu juga didapati 1unit Handphone dan uang tunai dengan total Rp. 410.000.

Adapun kronologis penangkapan yang dituturkan Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman melalui Kasubbag Humas AKP Warno, bahwa anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang laki-laki yang dicurigai di pelabuhan Lasdap jalan Jenderal Sudirman Tembilahan.

Baca juga:   Rini Triningsih Jabat Kajari Inhil, Pemkab Gelar Pisah Sambut

Informasi tersebut disampaikan kepada Kasatres Narkoba Polres Inhil AKP Bahctiar, selanjutnya Kasat Narkoba memerintahkan Ops Sat Res Narkoba untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

“Setelah mendapat informasi yang akurat, pukul 20.00 WIB anggota Sat Res Narkoba Polres Inhil langsung melakukan penangkapan terhadap H bersama-sama R yang pada saat itu sedang berdiri di tepi jalan Jenderal Sudirman,” ujarnya.

Kemudian dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan terhadap H bersama-sama R ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

“Kedua orang tersebut beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Inhil guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.(Marbun)