Adapun kronologis penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) Malaysia adalah pada saat personel SPKKL TBK melaksanakan pemantauan perairan sekitar Karimun, terdeteksi di Automatic Identification System (AIS) Dashboard Security sebuah KIA yang dicurigai melakukan aktivitas penangkapan ikan di perairan Indonesia.
Menyikapi hasil pemantauan tersebut, Kepala SPKKL TBK Letkol Bakamla Slamet Handi Rahadiyono langsung berkoordinasi dengan Posal Takong Iyu Lanal TBK untuk melaksanakan operasi pengejaran dan penangkapan.
“Operasi penangkapan menggunakan unsur Patkamla V8 milik Posal Takong Iyu. Pukul 10.45 WIB Tim Operasi Gabungan melaksanakan penyisiran dari perairan Takong Iyu ke arah utara. Saat melaksankan penyisiran, pukul 12.30 WIB Tim Gabungan mendeteksi adanya aktivitas KIA pada jarak sekitar 3 Mil pada koordinat 1°13′.600″ N – 103°.20’00” E. Kemudian, Tim Gabungan melaksananakan penyekatan pada koordinat 1°16′.700″ N – 103°.18’700″ E,” terang Letkol Bakamla Slamet Handi, Sabtu (11/09/2021).

Kemudian, Patkamla V8 mendekati kapal target dengan menambah kecepatan. Tanpa perlawanan, Tim Gabungan melaksanakan penghentian dan langsung melaksanakan pemeriksaan.
Pemeriksaan awal diperoleh data KIA tersebut adalah kapal Malaysia dengan nama lambung kapal JHFA 99 A diawaki 4 orang Anak Buah Kapal (ABK) dengan 3 Warga Negara Malaysia dan 1 Warga Negara Indonesia. Terdapat muatan ikan campur dan alat tangkap ikan pukat harimau.
Saat diinterogasi nahkoda mengaku sedang mengalami rusak mesin pada kapal sehingga tidak sengaja masuk perairan Indonesia. Namun, setelah dicoba anggota Tim Gabungan ternyata mesin dapat dihidupkan.
“Untuk mempertanggungjawabkan pelanggarannya kapal beserta ABK dikawal menuju dermaga Lanal TBK guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.(Bakamla/ICG)