Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR Resmikan Defa Kostel Mandau, Bupati Bengkalis Dukung Hunian Modern Berkonsep Hotel

Berita

ASN Rohil Wajib Isi SKP Tiap Bulan, Tunjangan Bisa Hangus Jika Lalai

badge-check


					ASN Rohil Wajib Isi SKP Tiap Bulan, Tunjangan Bisa Hangus Jika Lalai Perbesar

Diskomfotik Rohil – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), wajib menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) secara elektronik setiap bulan sebagai syarat pencairan tunjangan kinerja. Penegasan tersebut disampaikan Kasat Pol PP Rokan Hilir, Acil Rustianto, saat memimpin apel bersama hari kerja ke-17 di Lapangan Taman Budaya Batu Enam, Bagansiapiapi, Rabu (17/9/2025).

Dalam kapasitasnya sebagai pembina apel, Acil Rustianto menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi kedisiplinan ASN merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi tersebut, menurutnya, bertujuan membentuk aparatur yang berintegritas, profesional, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.

 

 

“Kita sebagai ASN, baik PNS maupun PPPK, harus tunduk dan patuh kepada ketentuan undang-undang serta peraturan pemerintah yang berlaku. Salah satu bentuk implementasi nyata kedisiplinan adalah kehadiran dalam apel pagi serta kepatuhan terhadap kewajiban administrasi kinerja,” ujar Acil Rustianto dalam amanatnya.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penyusunan SKP secara elektronik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan prasyarat utama dalam pencairan tunjangan kinerja. Bagi ASN yang lalai atau tidak menyampaikan SKP bulanan, tunjangan kinerja dipastikan tidak akan dibayarkan.

“Mulai saat ini, setiap ASN wajib mengisi SKP secara elektronik. Tunjangan kinerja kita akan dihitung berdasarkan capaian yang dilaporkan dalam SKP tersebut. Jika tidak diisi, maka pembayaran tunjangan tidak dapat diproses,” tegasnya.

Selain itu, Pemkab Rohil juga akan menerapkan sistem presensi elektronik berbasis aplikasi android yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sistem ini dirancang untuk mengukur tingkat kehadiran ASN secara akurat sekaligus menghubungkannya dengan capaian kinerja.

“Bagi PNS maupun PPPK yang belum memiliki perangkat android, sebaiknya segera menyesuaikan. Tidak perlu yang mewah, yang penting dapat difungsikan untuk mengakses aplikasi absensi dan SKP. Ke depan, kehadiran dan capaian kinerja akan menjadi tolok ukur langsung dalam penentuan tunjangan,” jelasnya.

 

Sebagai penutup, Acil Rustianto mengingatkan seluruh pimpinan perangkat daerah, mulai dari kepala OPD hingga pejabat eselon IV, untuk menjadi teladan disiplin dan profesionalisme bagi bawahannya.

“Kami berharap setiap atasan mampu memberikan contoh nyata dalam menegakkan kedisiplinan, sehingga budaya kerja yang tertib, transparan, dan berorientasi pada kinerja dapat terwujud di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir,” pungkasnya.

 

Editor    :  Amrial

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

Bupati Kasmarni Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang

18 April 2026 - 10:32 WIB

Kasus Pemalsuan Tanda Tangan Sopian HAS, Kapolda Riau: Jangan Coba-coba Lindungi Pelaku Kejahatan

17 April 2026 - 17:48 WIB

MTs Raudhatut Thullab Rayakan Milad ke-36, Tampilkan Kreativitas dan Semangat Kebersamaan

15 April 2026 - 16:15 WIB

Pererat Sinergi Sejarah, Pemkab Bengkalis Sambut Hangat Kunjungan Ziarah Pemkab Simalungun

14 April 2026 - 16:10 WIB

Pererat Sinergi “Tali Berpilin Tiga”, Bupati Bengkalis Hadiri Silaturahmi dan Halal Bihalal FKPMR

12 April 2026 - 22:02 WIB

Trending di Bengkalis