Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat Angin Puting Beliung Terjang Desa Buruk Bakul, Satu Rumah Mengalami Kerusakan   Terobosan Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gelar Pembinaan Mutu Interaktif Melalui Zoom Meeting

Berita

BC Dumai dan Kanwil DJBC Riau Musnahkan Barang Tangkapan

badge-check


					Pemusnahan barang secara simbolis oleh BC Dumai. (Foto: Dok Beritapojok) Perbesar

Pemusnahan barang secara simbolis oleh BC Dumai. (Foto: Dok Beritapojok)

Beritapojok.com – Kanwil DJBC Riau dan Bea Cukai (BC) Dumai musnahkan barang tangkapan, Selasa (6/12).

Pemusnahan yang dilakukan di Lapangan Gudang TPP Bea Cukai Dumai itu turut serta dihadiri sejumlah pejabat.

Tampak yang hadir dalam pemusnahan barang tankapan tersebut, Kapolres Dumai, Kajari Dumai, Dandim dan beberapa kepala dinas terkait.

Pemusnahan barang milik negara ini telah disetujui oleh Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara, serta dari instansi terkait lainnya.

Beberapa barang milik negara yang dimusnahkan tersebut diantaranya:

1. Rokok merk Luffman Merah dan Silver sebanyak lebih kurang 1 jt batang.

Rokok ini merupakan hasil tangkapan BC Dumai pada tahun 2022 dengan total kerugian negara sebesar Rp. 801.785.000.

2. Rokok berbagai merk selain point 1 sebanyak lebih kurang 5,8 jt batang.

Rokok tersebut merupakan hasil penindakan dari Kanwil DJBC Riau pada tahun 2021 dengan total kerugian Rp. 3.455.686.082.

Dijelaskan, pelanggaran yang ditemui sebagian besar dari penegahan barang kena cukai hasil tembakau dari operasi pasar, pengiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT) dan bus antar provinsi.

Kegiatan pemusnahan barang tersebut dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjalankan fungsi yang diemban BC Dumai sebagai Community Protector.

Yaitu berkewajiban untuk melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal yang berbahaya bagi kesehatan masyarakat maupun lingkungan.

Pemusnahan ini juga merupakan efek jera bagi pelaku pelanggaran dan merupakan upaya penegakan hukum untuk melindungi negara dan masyarakat, serta kalangan industri dari masuk dan beredarnya barang ilegal. *

Baca Lainnya

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Terobosan Baru di Tengah Efisiensi Anggaran, Dinas Perikanan Bengkalis Gelar Pembinaan Mutu Interaktif Melalui Zoom Meeting

20 Juni 2026 - 15:44 WIB

Trending di Bengkalis