SMK Negeri 1 Bukit Batu Umumkan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

Berita

Dugaan Pencemaran Lingkungan, Khadafi: Kami Akan Blokade PT Ivo Mas Tunggal

badge-check


					Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang Perbesar

Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang

DUMAI, Beritapojok.com – Pemerhati Lingkungan Hidup Kota Dumai, M Khadafi berencana akan memblokade PT. Ivo Mas Tunggal terkait dugaan pembuangan limbah ke laut.

“Belum pernah perusahaan yang sengaja membuang limbahnya ke laut diberikan sanksi tegas, atau sampai ke meja hijau. Kami akan blokade kegiatan PT Ivo Mas,” tegasnya kepada awak media, Kamis (23/1).

Sebelumnya, Khadafi mengatakan bahwa kondisi Bakau yang ada di sekitar pembuangan milik PT Ivo Mas Tunggal jadi kering dan mati diduga karena limbah B3.

“Dengan kondisi seperti ini, itu diyakini Limbah B3 yang telah mencemari Laut dan menyebabkan matinya pohon Bakau,” ujarnya.

Dilanjutkan Khadafi, ia akan turun ke lapangan untuk memastikan penyebab matinya pohon bakau di area pembuangan limbah milik PT Ivo Mas Tunggal itu.

“Kita akan turun mengecek serta pengambilan sample limbah yang terkandung dalam lumpur guna memastikan penyebab matinya pohon bakau itu,” tambahnya.

Selain itu, ia meminta kepada pihak terkait untuk turun menyelesaikan dugaan pencemaran lingkungan ini.

“Kita minta kepada Pemerintah Pusat maupun daerah turun tangan perihal ini, PT Ivo Mas yang digadang-gadangkan sebagai perusahaan Obyek Vital (OBVIT), disaat kita demo pemerintah sibuk, tapi disaat perusahaan mencemari laut Dumai pemerintah kemana?,” tegas Khadafi.

Jika terbukti perusahaan PT Ivo Mas Tunggal (Sinar Mas Grup) melakukan pembuangan limbah secara terang-terangan, maka perusahaan tersebut dianggap melanggar Undang-undang No.32 Tahun 2009 tentang Lingkungan dengan ancaman 10 Tahun penjara dan denda 3 Milyar Rupiah dan izin operasional perusahaan juga akan dicabut.

Secara terpisah, Kabid Penaatan Dan Peningkatan Lingkungan Hidup Kota Dumai, Anton Budi Dharma,ST, MT ketika dikonfirmasi via WhatsApp terkait hal tersebut mengungkapkan bahwasanya Tim DLH Dumai pada tanggal 14 Januari 2020 sudah turun dan mengambil sample.

“Sudah (turun ke lapangan, red), kemaren tim DLH sudah cek IPAL dan menunggu hasil, sampel sudah dikirim ke PUPR Provinsi,” ujar Anton, Kamis (23/1). (tim)

Baca Lainnya

Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trending di Bengkalis