Di Hari Kedua Penanggulangan Malaria, Suwandi Pantau Lokasi Pembersihan Oleh Satgas DLH Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai Penanggulangan KLB Malaria, Suwandi Pimpin Langsung pembersihan Lingkungan Kecamatan Bangko MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan Rohil Berstatus Malaria, Wabup Jhony Charles Intruksikan Camat, Lurah, penghulu Lakukan Goro Bersihkan Sampah Diduga Ada pemalsuan Dokumen Terkait Ganti Rugi kebun Plasma di Kuba, Petani sepakat tempuh jalur Hukum

Berita

Kejaksaan Negeri Dumai Diduga Jual Barang Rampasan Kapal untuk Dimusnahkan

badge-check


					Kejaksaan Negeri Dumai Diduga Jual Barang Rampasan Kapal untuk Dimusnahkan Perbesar

DUMAI- Kejaksaan Negeri Dumai sedang diterpa kabar tak sedap. Muncul dugaan oknum jaksa menjual barang rampasan untuk dimusnahkan berupa kapal bernomor KM. PKFB 1731 GT 69,45.

Kabar ini santer jadi topik bahasan publik di Kota Dumai. Guna memperimbang informasi dugaan kabar penjualan kapal rampasan untuk dimusnahkan, awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Dumai, Khairul Anwar SH.

Namun, sejumlah pertanyaan yang diajukan, Kajari Dumai tidak menjawab, hanya mengarahkan berkoordinasi dengan Kasi Intel Kejari Dumai, Devitra SH. Tapi juga tidak mendapatkan hasil.

Adapun beberapa hal yang dikonfirmasi awak media kepada pihak Kejaksaan Negeri Dumai ialah:

1. Kapan kapal KM. PKFB 1731 GT. 69,45 dimusnahkan?

2. Benarkah kabar dugaan adanya tranksasi jual beli kapal rampasan tersebut dan tidak dilakukan pemusnahan?

3. Informasi berkembang kapal itu sudah dilakukan perubahan warna dan nomor kapal. Bagaimana tanggapannya?

4. Kemudian bolehkah kita mendapatkan dokumentasi video pemusnahan kapal rampasan bernomor KM. PKFB 1731 GT. 69,45?

Upaya konfirmasi awak media juga telah dilakukan kepada Kasi Barang Bukti Kejasaan Negeri Dumai, Antonius H Munte, SH mendapatkan jawaban, “Minum kopi pak jangan lupa bahagia dan disenangi bnyak orang.., Salam hangat,” jawabnya kepada awak media.

Sebagai data pendukung, didapatkan dari SIPP Pengadilan Negeri Dumai menyatakan terdakwa PAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Perikanan” sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PAIDI berupa pidana penjara selama 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 1 (satu) Bulan;

Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan Barang Bukti berupa :

1 (satu) unit KM. PKFB 1731 GT. 69,45; 1 (satu) unit Alat Penangkap Ikan Jaring Trawl;

Alat Navigasi : 1 (satu) unit GPS merk Plotter merk JMC model V-6810P;

1 (satu) unit Kompas; Alat Komunikasi berupa : 1 (satu) unit Radio Ship Station seri SS-24;

Dokumen Kapal berupa : 1 (satu) buku Lesen Vesel No. Seri : F 003685 an : PKFB 1731 GT. 69,45.(red)

Baca Lainnya

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

6 Agustus 2026 - 17:52 WIB

Warga Dumai Kecewa dengan Sistem ETLE Satlantas Polres Dumai

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

6 Agustus 2026 - 12:48 WIB

MBG di SMAN 2 Dumai Jadi Sorotan

Rohil Berstatus Malaria, Wabup Jhony Charles Intruksikan Camat, Lurah, penghulu Lakukan Goro Bersihkan Sampah

5 Agustus 2026 - 13:40 WIB

Reses Kaderismanto di Kelurahan Sungai Pakning Disambut Dengan Meriah

3 Agustus 2026 - 12:10 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan

31 Juli 2026 - 16:34 WIB

Ada Penyambungan Jalan, Jalur Keluar Tol di Pekanbaru Dialihkan
Trending di Berita