Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat Angin Puting Beliung Terjang Desa Buruk Bakul, Satu Rumah Mengalami Kerusakan  

Berita

Seorang Warga Terkul Diamankan Polsek Rupat

badge-check


					MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Rupat. (Foto: Tribunriau) Perbesar

MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat Kabupaten Bengkalis diamankan Polsek Rupat. (Foto: Tribunriau)

RUPAT, Beritapojok.com – Disinyalir akan melakukan transaksi narkotika diduga berjenis sabu-sabu, seorang pria berinisial MS warga Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis diamankan Tim Opsnal Polsek Rupat.

Kapolsek Rupat, AKP Syadina Ali, SH membenarkan hal tersebut di ruang kerjanya, dilansir tribunriau.com, Jumat (12/3/2021).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapatkan, bahwa akan adanya transaksi barang haram pada Senin (8/3/2021) lalu.

“Kemudian, tim saya perintahkan untuk berangkat melakukan penyidikan ke arah Jalan Subrantas Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis,” ujar Kapolsek.

Sekitar pukul 23.30 WIB, tim Opsnal memberhentikan satu unit sepeda motor jenis ninja dan pengendaranya.

“Ternyata benar bahwa telah ditemukan di dalam dompet tersangka tiga paket sabu dengan berat 1,9 gram, kemudian tersangka dibawa ke Polsek,” jelas AKP Syadina Ali, SH.

Tambah Kapolsek AKP Syadina Ali, SH., yang menjadi pemasok bagi pelaku (bandar, red) sedang dilakukan penyelidikan, “Kita usahakan lakukan penangkapan terhadap bandar berinisial B,” tambah Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka MS diancam dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal diatas 5 tahun.(***)

 

 

Sumber : tribunriau.com

Baca Lainnya

Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trending di Bengkalis