YKAN Kembali Lakukan Peninjauan Progres di Sejumlah Titik Kegiatan Restorasi Mangrove Desa Teluk Pambang Terima 485 Mahasiswa Kukerta UNRI, Bupati Bengkalis Harap Jadi Agen Perubahan di Masyarakat Korwilcam Pendidikan Bukit Batu Gelar Pelepasan Peserta “Gala Siswa Indonesia” dan Tim Sepak Bola   Lakukan Monev Kedua di 2026, Tim YKAN Berikan Semangat untuk Masyarakat dan LPHD Kembung Luar Tetap Optimis Jaga Lestari Lingkungan SMK Negeri 1 Bukit Batu Umumkan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2026/2027 Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

Berita

Citimall Dumai Berani Beroperasi, Sementara Izin Lingkungan Belum Terbit

badge-check


					Citimall Dumai Berani Beroperasi, Sementara Izin Lingkungan Belum Terbit Perbesar

DUMAI, Beritapojok.com – Izin Lingkungan adalah salah satu dokumen yang wajib dimiliki oleh suatu kegiatan / usaha yang wajib amdal.

Terlebih lagi, hal tersebut juga sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam UU tersebut, Pasal 109 berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama tiga (3) tahun dan denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah).”

Salah seorang pejabat dari instansi terkait ketika dihubungi awak media mengatakan bahwa hingga saat ini, instansi yang berwenang belum pernah mengeluarkan izin lingkungan untuk Citimall Kota Dumai.

“Belum ada,” jawab singkat pejabat tersebut yang tak ingin namanya disebutkan, Rabu (16/12/2020).

Sebelumnya, pihak Citimall Dumai melalui Mall Manager Citimall Kota Dumai, Fenzrial ketika dihubungi via pesan WhatsApp di nomor ‏‪+6289560141**** mengatakan bahwa mereka sudah memiliki izin tersebut.

“Untuk izin lingkungan sudah ada mas. Itu syarat dari pemerintah, tidak akan diresmikan oleh Walikota tanpa izin tersebut,” jawab Fenzrial, Selasa (15/12/2020).

Fenzrial juga mempersilahkan awak media untuk mengkonfirmasi dinas setempat ketika diminta untuk menunjukkan izin yang dimaksud.

“Boleh dicek langsung ke dinas setempat aja mas,” jawabnya.

Namun, setelah dinas setempat dikonfirmasi dan didapatkan jawaban yang tidak sesuai dengan pernyataan pihak Citimall, ketika dikonfirmasi ulang, Fenzrial menjawab bahwa izin tersebut dalam proses perubahan nama pemilik.

“Saya sudah konfirm lagi, untuk izinnya sedang dalam proses perubahan nama pemilik, dari pemilik lama ke PT Paramarta Rolas Jaya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Rabu (16/12/2020).

Ketika ditanya ke inti permasalahan, yaitu pada saat peresmian, apakah Citimall Dumai tidak mengantongi izin lingkungan?, Fenzrial menjawab permohonan penggantian nama pemiliknya sudah diajukan dari awal, untuk pembukaan mall sendiri direkomendasikan oleh pemerintah.

“Bukan tidak mengantongi mas, untuk permohonan penggantian nama pemiliknya sudah diajukan dari awal, untuk pembukaan mall sendiri direkomendasikan oleh pemerintah sambil secara paralel diproses penggantian nama pemilik di izin tersebut,” jelasnya. (tim)

Baca Lainnya

YKAN Kembali Lakukan Peninjauan Progres di Sejumlah Titik Kegiatan Restorasi Mangrove Desa Teluk Pambang

23 Juni 2026 - 22:02 WIB

Terima 485 Mahasiswa Kukerta UNRI, Bupati Bengkalis Harap Jadi Agen Perubahan di Masyarakat

23 Juni 2026 - 16:00 WIB

Lakukan Monev Kedua di 2026, Tim YKAN Berikan Semangat untuk Masyarakat dan LPHD Kembung Luar Tetap Optimis Jaga Lestari Lingkungan

23 Juni 2026 - 09:59 WIB

Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Trending di Bengkalis