Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027, Bupati Kasmarni Perkuat Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah Dorong Kesadaran Lingkungan, DLH Bengkalis Gelar Diskusi Pilah Sampah Bersama Komunitas Sekda Bengkalis Dampingi Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai, Lakukan Penanaman Mangrove di Desa Perapat Tunggal Disdukcapil Bengkalis Gelar Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nik Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Bengkalis Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai ke Negeri Junjungan Bupati Bengkalis Kasmarni Resmikan Gedung Baru PT Bank Mandiri, Tingkatkan Penguatan Layanan

Berita

Empat Tersangka Pelaku Perjudian Diamankan Polisi

badge-check


					Empat Tersangka Pelaku Perjudian Diamankan Polisi Perbesar

DUMAI, Beritapojok.com – Empat tersangka pelaku perjudian penis permainan tembak ikan berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Bukit Kapur, Senin (03/8/2020) malam sekira pukul 21.30 WIB di salah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur.

Keempat tersangka yang berhasil diamankan ialah AM (39) selaku Penyedia Tempat Judi dan Pemain Judi, MG (21) selaku Kasir ataupun Penjual Cip Permainan Judi, SP (38) dan PD (44) selaku Pemain Judi.

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH bersama Kapolsek Bukit Kapur AKP Akira Ceria, SIK menjelaskan kepada rekan media, penangkapan berawal atas adanya laporan dari masyarakat setempat. Menanggapi laporan tersebut, dilakukan penggrebekan disalah satu Warung Pinggir Jalan Baru RT. 021 Kelurahan Bukit Kayu Kapur dan didapati 4 orang tersangka bersama sejumlah barang bukti saat sedang bermain Judi Jenis Permainan Tembak Ikan.

“Bersama keempat tersangka turut diamankan sejumlah barang bukti yakni 1 (satu) unit Mesin Permainan Tembak Ikan, 1 (satu) unit Alat Chip Permainan Tembak Ikan dan Uang Tunai senilai Rp. 1.340.000.- (Satu Juta Tiga Ratus Empat Puluh Ribu Rupiah),” ungkap Kapolres Dumai.

Keempat tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Bukit Kapur guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun,” tutup Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, SIK, MH.(***)

Baca Lainnya

Ikuti Musrenbang RKPD Riau 2027, Bupati Kasmarni Perkuat Sinergi Pembangunan Pusat dan Daerah

29 April 2026 - 05:23 WIB

Dorong Kesadaran Lingkungan, DLH Bengkalis Gelar Diskusi Pilah Sampah Bersama Komunitas

28 April 2026 - 23:21 WIB

Sekda Bengkalis Dampingi Pangdam XIX/ Tuanku Tambusai, Lakukan Penanaman Mangrove di Desa Perapat Tunggal

28 April 2026 - 17:20 WIB

Disdukcapil Bengkalis Gelar Perekaman Data Kependudukan dan Pemadanan Nik Warga Binaan Di Lapas Kelas II A Bengkalis

28 April 2026 - 11:20 WIB

Bupati Kasmarni Sambut Kedatangan Pangdam XIX/Tuanku Tambusai ke Negeri Junjungan

28 April 2026 - 05:18 WIB

Trending di Bengkalis