Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat Angin Puting Beliung Terjang Desa Buruk Bakul, Satu Rumah Mengalami Kerusakan  

Bengkalis

Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR

badge-check


					Disnakertrans Bengkalis Dirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran THR Perbesar

DURI – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis mendirikan Posko Konsultasi dan Pengaduan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pekerja atau Buruh Tahun 2026.

Posko Konsultasi dan Pengaduan THR tersebut didirikan tepat di Kantor Disnakertrans Kabupaten Bengkalis yang berada di Jalan Pipa Air Bersih, Kecamatan Bathin Solapan.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, Ed Efendi saat dikonfirmasi menyampaikan para Pekerja atau Buruh selain ke Posko juga bisa menghubungi Call Center di nomor 0813-2815-7273, 0813-7810-3899 dan 0852-7160-599, untuk Konsultasi atau Pengaduan terkait THR.

“THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau Buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 (satu) bulan secara terus menerus,” kata Ed Effendi Rabu, 4 Maret 2026.

Ditambahkannya, Pekerja atau Buruh mempunyai hubungan kerja dengan Pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lama 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

“Bagi Pekerja atau Buruh yang mempunyai masa kerja 12 (dua belas) bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah, bagi telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12  bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan,” terangnya.

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian, diutarakannya, upah 1 bulan dihitung, bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR Keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan, lebih besar dari nilai THR Keagamaan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama, atau kebiasaan tersebut.

“THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil,” tandas Ed Effendi yang juga menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkalis ini.#DISKOMINFOTIK.

(diskominfotik/joekro)

Baca Lainnya

Mengikuti Penerjunan Mahasiswa di Lapangan Pancasila, Tim KKN-PPM UGM Binar Bengkalis Siap Mengabdi di Kecamatan Bantan

22 Juni 2026 - 15:56 WIB

Wadir I Polbeng Buka dan Lepas Parade Budaya Nusantara, Implementasi Nyata Projek MKWK

21 Juni 2026 - 15:51 WIB

Peringati Hari Bhayangkara 2026, Ratusan Peserta Ikuti Fun Run 8K Polres Bengkalis

21 Juni 2026 - 09:51 WIB

LEDSA Polbeng Bekali Mahasiswa dan Pelajar Hadapi Dunia Kerja Melalui Seminar Speaking for Workplace

21 Juni 2026 - 03:49 WIB

Maksimalkan Kesiapan Kafilah Jelang MTQ Riau, LPTQ Bengkalis Gelar Pemantapan Terpusat

20 Juni 2026 - 21:47 WIB

Trending di Bengkalis