Fraksi PDIP Rohil sampaikan pandangan Umum Terhadap Ranperda Tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Rapat paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka pandangan umum Fraksi – Fraksi Atas Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 Oleh Bupati Pemerintah Kelurahan Bersama UPT Puskesmas Sungai Pakning Gelar Cek Kesehatan Gratis Datang di Jumat Berkah, Wapres Gibran Serap Aspirasi Masyarakat Rohil, M.Maliki Beri Apresiasi BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

Berita

KP2PK Tembilahan Buka Pelayanan Tatap Muka Dengan Tetap Jalankan protokol Kesehatan

badge-check


					KP2PK Tembilahan Buka Pelayanan Tatap Muka Dengan Tetap Jalankan protokol Kesehatan Perbesar

TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Tembilahan telah mulai membuka pelayanan secara tatap muka dalam suasana tatanan normal baru (new normal) untuk beberapa layanan perpajakan.

“Sejak hari senin (15/6/2020) kemarin Wajib Pajak (WP) dapat memanfaatkan layanan tatap muka langsung atas beberapa layanan yang tidak dapat dilakukan secara online.” ujar kepala KP2KP Tembilahan Gunawan baru-baru ini.

Ditambahkan Gunawan hal ini sesuai yang tertuang dirilis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No. SE-33/PJ/2020. Peraturan ini diterbitkan untuk memastikan pelaksanaan tugas serta layanan tatap muka dapat berjalan secara efektif dan efisien.

“Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga tidak semua layanan perpajakan dapat dilaksanakan,” sebutnya.

Untuk layanan perpajakan yang dikecualikan lanjut Gunawan yakni mulai dari Pendaftaran NPWP, Pelaporan SPT yang sudah wajib e-filing, lalu Surat Keterangan Fiskal (SKF), Validasi SSP PPhTB, Aktivasi EFIN, Lupa Efin, dan terkahir Layanan VAT Refund Bandara.

“ Jadi terhadap layanan tersebut wajib pajak diarahkan untuk tetap menggunakan saluran layanan daring yang selama ini tersedia. Untuk layanan konsultasi diharapkan wajib pajak dapat membuat perjanjian terlebih dahulu melalui saluran yang tersedia seperti email, telepon dan chat,” sebutnya lagi.(Marbun)

Baca Lainnya

BRI Bagansiapiapi Dorong UMKM Gunakan QRIS, Wujudkan Ekonomi Digital Riau

14 Juli 2026 - 11:19 WIB

Apical Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Pengobatan Gratis bagi Masyarakat Sungai Sembilan

10 Juli 2026 - 12:48 WIB

Bupati Bengkalis Raih Penghargaan Pengelolaan JDIHN Terbaik Kedua Tingkat Provinsi Riau

8 Juli 2026 - 17:28 WIB

Bengkalis Durian Fest 2026, Wujud Nyata

8 Juli 2026 - 11:27 WIB

27 Peserta Kafilah Bengkalis Tampil di Hari Pertama MTQ ke-44 Riau

30 Juni 2026 - 04:32 WIB

Trending di Bengkalis