BeritaPojok.com– Pada Tahun 2022 mendatang, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Dumai tertinggi se Provinsi Riau.
Hal tersebut tercantum dalam SK Gubernur Riau Nomor: Kpts.1272/XI/2021 tentang UMK di Provinsi Riau Tahun 2022 tertanggal 30 November 2021.
Walikota Dumai, H Paisal melalui akun media sosial Facebook mengucapkan syukur serta meminta seluruh pihak terkait agar dapat menjalankan aturan tersebut.
“Alhamdulillah kita tertinggi, semoga seluruh pihak yang terlibat di dalamnya menjalankan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjadikan pekerja sebagai aset yang harus selalu diperhatikan haknya, Amin,” tulis akun Walikota Dumai H. Paisal.
Dalam postingan Walikota tersebut, juga terlampir gambar yang berisikan daftar UMK seluruh kabupaten/kota di provinsi Riau.
Pada urutan pertama, Kota Dumai dengan UMK Rp. 3.414.160.86. Berikutnya Kabupaten Bengkalis sebesar Rp.3.350.646.31.
Di urutan ketiga dan keempat yaitu Siak dan Kuansing masing-masing Rp.3.114.237.83 dan Rp.3.111.788.95. Urutan berikutnya yaitu Indragiri Hulu dengan jumlah Rp.3.097.706.00. (red)
Berikut daftar urutan selanjutnya:
6. Pekanbaru Rp. 3.049.675.79
7. Kampar Rp. 3.047.470.58
8. Pelalawan Rp. 3.030.598.54
9. Rokan Hilir Rp. 3.009.416.38
10. Rokan Hulu Rp. 2.986.863.49
11. Kepulauan Meranti Rp. 2.985.000.00
12. Indragiri Hilir Rp. 2.984.696.63








