Gerakan Aksi Hijau Bangun Kesadaran Lingkungan Siswa lewat Program Green School 200 Peserta Ikut Menjaga Warisan Budaya, Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026 Kesbangpol Bengkalis Peringati Isra Mi’raj 1447 H Respon Cepat Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat Perencanaan Pembangunan 2027 Dimatangkan, Bupati Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Mandau

Berita

15,8 Kg Sabu dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan Direktorat Narkoba Polda Riau

badge-check


					15,8 Kg Sabu dan Dua Pelaku Berhasil Diamankan Direktorat Narkoba Polda Riau Perbesar

PEKANBARU, Beritapojok.com – Tim Tiger Ditresnarkoba Polda Riau berhasil lagi menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan dengan berat total 15,8 kg dari komplotan (jaringan) Malaysia-Indonesia.

Pengungkapan ini merupakan ending dari penyelidikan yang sudah dilakukan sejak awal Juni, yakni setelah tim mendapat informasi dari masyarakat peduli narkoba, tentang adanya transaksi dan pengiriman narkoba dari Pulau Rupat menuju Kota Dumai, Riau.

“Alhamdulillah Tim kami kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jaringan Malaysia-Indonesia,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Riau Kombes Pol Suhirman Sik didampingi Kabid Humas Kombes Pol Sunarto saat memberikan keterangan di hadapan awak media.

Dalam Pengungkapan itu, ujar Suhirman, pihaknya menangkap 2 orang kurir yaitu DMM dan YH, pada Senin (06/7/2020) lalu. Dari para pelaku, petugas berhasil menyita sabu seberat 16 bungkus (15,8 kg) barang bukti yang dikemas dalam kemasan teh China yang disimpan dibawah kursi tengah kendaraan roda empat Avanza hitam Nopol B 1504 NKT.

Pelaku DMM dan YH ditangkap setelah sebelumnya tim berkoordinasi dengan Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR) Pelabuhan Roro Dumai dan melakukan tindakan upaya paksa terhadap pelaku dengan melakukan tindakan penghadangan dan penggeledahan sebuah kendaraan Avanza yang digunakan saat keluar dari kapal penyeberangan menuju Dumai.

“Keduanya kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 16 kemasan yang kita gelar didepan rekan media sekarang ini”, kata Suhirman.

Suhirman juga menerangkan mengapa dari jumlah 16 kemasan ini didapati berat 15,8 kg.

“Sabu 16 kemasan ini beratnya 15,8 kg, mengapa demikian, karena salah satu kemasan ini ternyata beratnya 0,8 kg, sementara kemasan lainnya berbobot masing masing 1 kg”, ungkap jebolan Akpol 1991 yang dikenal ramah dengan wartawan ini.

Dari hasil pemeriksaan dan berdasarkan keterangan dari pelaku DMM dan YH ini, narkotika tersebut hendak diserahkan ke S (DPO) diduga sebagai pengendali barang haram tersebut. Dan pelaku mengaku dijanjikan S yang akan memberikan upah sebanyak Rp 5 juta perkilo gram jika berhasil membawa barang tersebut.

“Keduanya mengaku sabu itu diambil dari Pulau Rupat untuk diantar ke Pekanbaru atas perintah S dengan upah Rp 5 juta perkilonya. Sehingga dari keseluruhan BB ini, pelaku akan mendapatkan upah 80 juta. Untuk S sendiri telah kita terbitkan DPO nya dan saat ini sedang kita kejar,” terangnya.

Penyidik menjerat kedua pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. (rls)

Baca Lainnya

Gerakan Aksi Hijau Bangun Kesadaran Lingkungan Siswa lewat Program Green School

1 Februari 2026 - 03:57 WIB

200 Peserta Ikut Menjaga Warisan Budaya, Bupati Bengkalis Buka Festival Layang-Layang Wau Laksamana

31 Januari 2026 - 15:55 WIB

Bupati Bengkalis Kasmarni Buka Musrenbang Kecamatan Bukit Batu Tahun 2026

31 Januari 2026 - 03:54 WIB

Kesbangpol Bengkalis Peringati Isra Mi’raj 1447 H

30 Januari 2026 - 21:52 WIB

Respon Cepat Ancaman Karhutla, Pemkab Bengkalis Tetapkan Status Siaga Darurat

30 Januari 2026 - 15:51 WIB

Trending di Bengkalis