Rapat Paripurna kali ini dilaksanakan dengan acara Penutupan Masa Persidangan ke-3 (Mei-Agustus) Tahun 2021 sekaligus Pembukaan Masa Persidangan ke-1 (September-Desember) Tahun 2021, sekaligus Penyampaian Laporan Hasil Kegiatan Reses dan Kunjungan Kerja Masa Persidangan III (Mei-Agustus) Tahun 2021.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Purwanto, S.T, dan turut dihadiri Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi. Dari 30 anggota DPRD, 21 Anggota DPRD telah menandatangani absensi dan telah memenuhi quorum, sehingga Rapat Paripurna dapat dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan pasal 130 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Dumai Nomor 01 Tahun 2019 tentang Tata tertib DPRD, yang menyebutkan bahwa
tahun sidang dimulai pada saat pengucapan sumpah / janji dan tahun sidang DPRD dikelompokkan atas 3 (tiga) masa sidang yaitu persidangan pertama (September-Desember) kedua (Januari-April) dan ketiga (Mei-Agustus).
Agus Purwanto menyampaikan kepada Walikota Dumai, Anggota Dewan dan para hadirin rapat paripurna tentang kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Anggota DPRD untuk masa persidangan ke-III (Mei-Agustus) tahun 2021 dan juga menyampaikan kegiatan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Anggota Dewan pada masa Persidangan Pertama (September-Desember) Tahun 2021.
Agenda selanjutnya, Ketua DPRD Dumai mempersilahkan kepada perwakilan Fraksi-Fraksi untuk menyerahkan laporan hasil kegiatan reses Anggota DPRD. Dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil Kunjungan kerja (Kunker) oleh perwakilan masing-masing komisi masa sidang ke-III, Mei hingga Agustus.
Setelah Ketua DPRD menerima semua laporan hasil kegiatan reses dan laporan hasil kunker, dilanjutkan dengan penyerahan laporan hasil kegiatan reses dan hasil Kunjungan kerja kepada Walikota Dumai.
Turut hadir dalam Rapat Paripurna, Anggota Forkopimda Kota Dumai, Pimpinan Instansi Vertikal, para Asisten dan Staf Ahli, Inspektur Kota Dumai, Kepala Dinas/Badan/ Camat se-Kota Dumai, serta hadirin yang berkenan hadir.(Diskominfo)