Mahasiswa UGM akan Laksanakan Program KKN-PPM di Tiga Desa, Kecamatan Bantan HMTS Polbeng Taja Lomba Catur dan Solo Song Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku Bingkai Semangat PKM 2026 Lewat Karya Kreatif, UKM Jurnalistik Cendekia Polbeng Gelar KVKL 2026 PGRI Ranting III Kecamatan Bukit Batu Resmi Dilantik, Siap Bawa Semangat Baru Masa Bakti 2025–2030   UKMK AGAPE Polbeng Taja Seminar Kepemimpinan Rohani

Berita

Wabup dan Kapolres Rohil Kunci Lahan Karhutla

badge-check


					Wabup dan Kapolres Rohil Kunci Lahan Karhutla Perbesar

Diskominfotik Rohil -Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles bersama Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni, Senin (29/9/2025), memasang plang larangan di lahan seluas 2 hektare bekas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Parit Atmo, Bagan Punak Meranti, Kecamatan Bangko, sebagai tanda permanen bahwa kawasan tersebut tidak boleh lagi dimanfaatkan karena rawan terbakar kembali.

Kegiatan pemasangan plang turut hadir Kapolsek Bangko, AKP Buyung Kardinal, S.H., Kasat Reskrim Polres Rohil, AKP I Putu Adijuniwinata, Ps. Kanit Reskrim, Iptu Irwandy H. Turnip, Kepala BPBD Rohil, H. Syafnurizal, Camat Bangko, Aspri Mulya, serta personel kepolisian dan masyarakat setempat.

 

 

 

Kapolres AKBP Isa Imam Syahroni dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemasangan plang larangan ini dimaksudkan sebagai langkah penegakan hukum sekaligus upaya preventif agar tidak terjadi pemanfaatan lahan secara ilegal di wilayah yang sebelumnya terdampak Karhutla. Ia menegaskan, kondisi lahan yang didominasi tanah gambut dengan sebagian berupa lahan kosong dan sebagiannya perkebunan sawit produktif milik warga sangat rentan memicu kebakaran kembali.

 

Lebih lanjut, Kapolres menguraikan bahwa akses menuju lokasi Karhutla memliki kendala teknis, yakni jarak tempuh sekitar 6 kilometer dari Polsek Bangko dengan waktu perjalanan kurang lebih 15 menit menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat. Meski demikian, aparat gabungan tetap berkomitmen menjaga kawasan tersebut melalui pemasangan plang, patroli rutin, serta sosialisasi intensif kepada masyarakat.

“Pemasangan plang ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lanjutan sekaligus upaya pencegahan. Lahan bekas kebakaran sangat rentan terhadap titik api baru karena kondisi material yang mudah terbakar dan tanah yang kering. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi larangan dan turut serta menjaga kelestarian lingkungan,” tegas Kapolres.

 

Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama jajaran kepolisian berupaya memperkuat kesadaran kolektif masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem gambut serta mencegah terulangnya peristiwa kebakaran hutan dan lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian ekologis, sosial, maupun ekonomi.

Editor : Amrial

 

Sumber:Diskominfotik Rohil

Baca Lainnya

Mahasiswa UGM akan Laksanakan Program KKN-PPM di Tiga Desa, Kecamatan Bantan

1 Juni 2026 - 02:16 WIB

HMTS Polbeng Taja Lomba Catur dan Solo Song

31 Mei 2026 - 02:12 WIB

Sinergi Polri dan Petani Berbuah Manis, Jagung Hibrida Panen Melimpah di Batang Duku

30 Mei 2026 - 20:10 WIB

Bingkai Semangat PKM 2026 Lewat Karya Kreatif, UKM Jurnalistik Cendekia Polbeng Gelar KVKL 2026

30 Mei 2026 - 14:09 WIB

UKMK AGAPE Polbeng Taja Seminar Kepemimpinan Rohani

30 Mei 2026 - 08:08 WIB

Trending di Bengkalis