Video Erika Prank Ojol Viral Masih Trending, Jadi Buruan Netizen

Video Erika Prank Ojol Viral Masih Trending, Jadi Buruan Netizen

Berita Pojok – Media sosial dan Google trend dengan query video erika prank ojol viral kini tengah jadi buruan netizen.

Apa yang membuat video wanita yang diduga bernama Erika itu dicari-cari hingga muncul di google trend? simak ulasannya lebih lanjut.

Beberapa sumber yang berhasil dihimpun, salah satunya dari SuaraDotCom, konten video itu berisikan seorang wanita bernama Erika melakukan prank terhadap salah seorang ojek online (ojol).

Adapun skenario yang tampak terlihat, Erika membuat driver ojol kebingungan setelah diminta masuk rumah dan melakukan berbagai tugas.

Tugas aneh itu seperti mengangkat galon dan membuka sesuatu yang bahkan tidak menjadi pekerjaan sang driver ojol.

Reaksi netizen beragam, ada yang menganggapnya lucu, tetapi tidak sedikit juga yang mengecam tindakan tersebut.

Hingga kini, konten video erika viral itu masih menjadi trending pencarian di Google.

Lalu, bagaimana pandangan Islam terhadap prank? Apakah prank diperbolehkan atau justru dilarang? berikut ulasan yang dilansir SuaraDotCom.

Prank adalah tindakan mengelabui orang lain demi hiburan atau lelucon. Meskipun terlihat ringan dan menyenangkan, prank sering kali menimbulkan kerugian fisik maupun emosional bagi korban. Dalam Islam, setiap tindakan yang berpotensi merugikan orang lain harus dipertimbangkan dengan hati-hati.

Hukum Prank dalam Islam

Baca juga:   Video Viral Chika Tiktok Memanas, Linknya Paling Dicari

Dikutip Redaksi Suara.com dari NU Online, prank identik dengan menjahili atau membuat orang lain usil. Misalnya, prank dengan menyamar sebagai hantu atau monster untuk menakut-nakuti orang dan kemudian diunggah ke YouTube.

Hal ini bisa membuat masyarakat resah dan malu. Dalam kitab Ihya’ Ulumuddin, Imam Al-Ghazali menjelaskan bahwa menertawakan dan meremehkan orang lain adalah haram karena bisa menyakiti orang lain. Allah berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah suatu kaum mengolok-olok kaum yang lain (karena) boleh jadi mereka (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olok) dan jangan pula perempuan-perempuan (mengolok-olokkan) perempuan lain (karena) boleh jadi perempuan (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari perempuan (yang mengolok-olok).”

Al-Ghazali dalam kitab yang sama juga menegaskan bahwa tersenyum merendahkan orang mukmin termasuk dosa kecil, dan tertawa terbahak-bahak adalah dosa besar.

Menertawakan orang lain, baik itu orang Islam maupun non-Muslim, karena hal sepele seperti kentut, juga termasuk dosa.

Oleh karena itu, jika ingin membuat prank demi konten, sebaiknya meminta izin terlebih dahulu sebelum mengunggahnya ke media sosial dan jangan sampai keterlaluan hingga menjatuhkan harga diri orang tersebut. Ini tentu tidak diperbolehkan dalam Islam.

Sumber: Suara.com
Editor: Iskandar Z