Tonggak Baru Pendidikan Vokasi, Bupati H. Bistamam Resmikan Politeknik Mulia Rokan dan Letakkan Batu Pertama Kampus Permanen DLH Rohil Matangkan Persiapan Penilaian Adipura yang dijadwalkan 5 Nopember 2026 Sekretaris BBDM Hadir Langsung dalam Pembagian Santunan untuk Anak Yatim dan Kaum Dhuafa di Bukit Batu   Bupati Bistamam Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Warga Lebih Mudah Akses Layanan Pemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan Kepenghuluan Percepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu

Berita

Upaya Mengatasi Kemiskinan, Pansus B DPRD Dumai Kunker ke Dinsos Jambi

badge-check


					Upaya Mengatasi Kemiskinan, Pansus B DPRD Dumai Kunker ke Dinsos Jambi Perbesar

Beritapojok.com – Panitia Khusus (Pansus) B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Dumai lakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Jambi, Kamis (27/6/2024).

Kunker ini untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang “Pengentasan Kemiskinan Masyarakat Kota Dumai”.

Dalam hal ini, Rapat dipimpin oleh Ketua Pansus B DPRD Kota Dumai, H. Yuhandri, S.P, dan dihadiri oleh Ibu Yunita Indrawati beserta beberapa pegawai Dinas Sosial Kota Jambi.

Kunjungan ini juga bertujuan untuk melakukan studi komparatif terkait strategi dan implementasi penanggulangan kemiskinan yang telah diterapkan di Kota Jambi.

Menurut Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021, orang tidak mampu adalah mereka yang memiliki sumber mata pencarian dengan gaji atau upah yang hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar yang layak.

Perda Kota Jambi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Kemiskinan menjelaskan bahwa penanggulangan kemiskinan adalah kebijakan dan program yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah penduduk miskin.

Tujuan Penanggulangan Kemiskinan:

a) Meningkatkan kapasitas dan kemampuan dasar masyarakat miskin.

b) Memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik.

c) Mewujudkan kondisi ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin memperoleh hak-hak dasar.

d) Memberikan rasa aman bagi masyarakat miskin dan rentan.

e) Mempercepat penurunan jumlah warga miskin.

Penanggulangan kemiskinan dikoordinasikan oleh OPD yang berwenang dan TKPKD (Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Daerah).

TKPKD bertanggung jawab kepada Walikota dan terdiri dari unsur OPD, masyarakat, dunia usaha, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kota Jambi telah membentuk tim berdasarkan SK Dinas Sosial, namun belum terintegrasi dengan OPD terkait. Kota Jambi berusaha untuk menyelesaikan data tunggal dari setiap OPD pada tahun ini dan fokus pada 2025.

Turut hadir dalam kunjungan ini anggota Pansus B lainnya yaitu M. Al Ichwan Hadi, S.Sos, Marihot Sitorus, Kamisan, Ponimin, S.H, H. Syaprizal Nurdin, S.E, Hamdan, S.A.P, serta staf Pansus B lainnya. (infotorial/hms/red)

Baca Lainnya

Bupati Bistamam Resmikan Pelayanan Bijak Satu Atap di Rimba Melintang, Warga Lebih Mudah Akses Layanan

29 Oktober 2026 - 13:28 WIB

Pemkab Rohil Perkuat Pengawasan Pajak dan Tata Kelola Keuangan Kepenghuluan

29 Oktober 2026 - 13:23 WIB

Percepat Digitalisasi Birokrasi, Bupati Rohil Tinjau Perekaman TTE PPPK Paruh Waktu

29 Oktober 2026 - 13:18 WIB

Pasca kebakaran di Bagan Barat, Pemkab Rohil Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak

29 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Wabup Jhony Charles Apresiasi Peran PNM, Hampir 48 Ribu Nasabah di Rohil Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan

29 Oktober 2026 - 12:48 WIB

Trending di Pemerintahan