Bengkalis, BeritaPojok.com- Kodim 0303 Bengkalis gelar Penyuluhan Narkoba di Aula lantai dua kantor Camat Bukit Batu, Rabu (29/6).
Penyuluhan tersebut dalam rangka Tentara Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-13 Tahun 2022.
“Sosialisasi ini ditujukan untuk memberi pemahaman kepada segenap masyarakat kecamatan Bukit Batu atas bahaya narkoba. Peredaran gelap narkoba bisa menyasar siapa saja,” jelas anggota Kodim Bengkalis, Sersan Dua S.P. Silain.
“Jadi perlu bersama-sama kita melakukan pencegahan. Dan diharapkan juga peran pemuda di dalam masyarakat untuk mencegah penyalah gunaan narkoba, apalagi pemuda memiliki kepribadian yang baik dan akhlak yang terpuji sebagai generasi penerus bangsa,” tambahnya menjelaskan.
Dan diharapkan juga, lanjut Silain, pemuda sebagai agent of change yang menyuarakan aspirasi masyarakat di garis terdepan.
Dikatakannya, kondisi rawan darurat narkoba di Indonesia disebabkan oleh kondisi geografis yang terbuka, sehingga narkoba mudah masuk dan menyebar di seluruh wilayah, termasuk juga kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis.
Peredaran gelap narkoba, masih kata Silain, bukan hanya menyasar orang dewasa dan remaja, melainkan juga anak-anak.
“Demografis yang sangat besar menjadi pasar potensial peredaran gelap narkoba. Sistem penegakan hukum yang belum mampu memberikan efek jera kepada penjahat narkoba,” kata pria Sersan Dua yang berdinas di Koramil 05 Bukit Batu itu.
Selain itu, Kapten Inf Muhdoyo Sancoko menambahkan, narkoba sebagai mesin pembunuh massal (silent killer) yang merusak manusia terutama fungsi kerja otak, fisik dan emosi.
“Saat ini, banyak kita dengar lembaga pemasyarakatan (LP)-pun telah bertransformasi menjadi pusat kendali peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Sancoko menegaskan, peran serta masyarakat dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 104 – 108, disebutkan bahwa masyarakat memiliki kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu dalam pemberantas Narkoba.
Masyarakat mempunyai hak dan tanggung jawab dalam upaya memutus peredaran narkoba. Masyarakat juga dapat melaporkan kepada pejabat yang berwenang jika mengetahui adanya penyalahgunaan /peredaran gelap Narkotika.
Bahwasanya Ketentuan pidananya setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman akan dipidana serta di denda.
Lebih lanjut Kapten Inf. Muhdoyo Sancoko berharap agar masyarakat Kecamatan Bukit Batu agar bisa berkerja sama dalam memberantas peredaran narkoba dan terutama kepada pemuda agar tidak mudah terpengaruh oleh barang haram tersebut.
Pada akhir acara, narasumber juga memberikan sagu hati atau bingkisan kepada peserta yang turut memberikan pertanyaan.
Turut hadir Sekcam Bukit Batu, Muhammad Ikhwan Syuhada, Babinsa Sungai Selari Serda S.P.Silaen. Serda Gunawan. Babin Kamtibmas Desa Batang Duku Rici Sagita dan puluhan masyarakat.(jok)








