Terkait PT Dabi Oleo, Ketua DPRD Dumai Minta Perusahaan Urus Izin Sebelum Beroperasi

Lokasi PT Dabi Oleo di Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai
Lokasi PT Dabi Oleo di Lubuk Gaung, Kec. Sungai Sembilan, Kota Dumai

DUMAI, Beritapojok.com – Belum memiliki izin Usaha Industri (IUI), Managemen PT Dabi Oleo tetap tutup mulut terhadap awak media dan tak ingin mengklarifikasi mengenai legalitas operasional perusahaan tersebut.

Ketua DPRD kota Dumai Agus Purwanto, ketika dikonfirmasi awak media menjelaskan hendaknya perusahaan mempersiapkan izin sebelum beroperasi.

“Semua perusahaan yang baru berdiri di kota Dumai hendaknya semua izin harus disiapkan baru beroperasi,” ujar Agus kepada awak media, Selasa (14/01).

“Termasuk perusahaan PT Dabi Oleo, harus menyiapkan IUI baru bisa beroperasi atau dalam pengurusan,” kata Politisi partai Demokrat.

Baca juga:   Sempena Hari Jadi ke-72, Polwan Polres Dumai Gelar Baksos Donor Darah

Dilanjutkannya, pihak perusahaan harus mengajukan pengurusan izin jika ada niat baik. “Pihak pengawas DPMPTSP juga harus beri peringatan kepada perusahaan agar segera melengkapi semua izin,” ungkap Agus.

Di sisi lain, terkait tenaga kerja, pihak perusahaan PT Dabi Oleo harus memandang warga sekitar, bukan ambil pekerja dari luar daerah.

“Hal itu kan bisa disaring, punya skil atau yang belum memiliki keahlian dalam bidangnya, bisa juga perusahaan buat tempat pelatihan agar kemampuan warga sekitar dapat bersaing dengan tenaga yang memiliki skil,” ujarnya. (tim)