DUMAI, Beritapojok.com – Terkait dugaan pembuangan limbah ke laut, Tokoh Pemuda Sungai Sembilan, Agus Susanto, SH mewarning PT Ivo Mas Tunggal Dumai.
“Jika terbukti perusahaan itu membuang limbah B3 ke laut Dumai ini, kita desak pihak berwenang untuk mencabut izin dan mempidanakan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Agus, Senin (27/1).
Sesuai Pasal 104 UU 32/2009, jelas Agus yang juga berprofesi sebagai Pengacara, sanksinya pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 M,” jelas Agus menyebutkan UU terkait sanksi pembuangan limbah B3.
Tak hanya itu, ia juga meminta perusahaan itu agar hengkang dari Dumai jika nanti sample yang sudah diambil pihak DLH Dumai terbukti berbahaya.
“Secara logika, tak mungkin bukan B3 jika pohon bakau di sekelilingnya saja bisa mati, apalagi dengan adanya curhatan nelayan yang mengaku sulit mendapatkan ikan di daerah tersebut,” tambah mantan Aktivis Mahasiswa Pekanbaru ini.
Agus berharap pihak berwenang tidak main mata dengan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan, sehingga laut Dumai ini bebas dari limbah B3.
“Jangan ada dusta di antara kita (masyarakat dan DLH Dumai, red), sampaikan kepada masyarakat jika benar memang perusahaan itu sudah mencemari lingkungan,” pungkasnya. (tim)
Sumber: tribunriau.com