Tak Menunggu Esok, Camat dan Stakeholder Bandar Laksamana Gerak Cepat Tangani Korban Puting Beliung Camat Bandar Laksamana Pimpin Rapat Darurat Atas Rusaknya Gedung SMPN 1 Akibat Terjangan Puting Beliung Kapolsek Bukit Batu Kunjungi Ladang Cabai di Desa Pangkalan Jambi LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu Guru Besar di Universiti Brunei Darussalam asal Bengkalis Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Batu Tinjau Ternak Kambing di Desa Pangkalan Jambi

Berita

Terkait Dugaan Pembuangan Limbah ke Laut, Tokoh Pemuda Sungai Sembilan Warning PT Ivo Mas

badge-check


					Tokoh Pemuda Sungai Sembilan, Agus Susanto, SH Perbesar

Tokoh Pemuda Sungai Sembilan, Agus Susanto, SH

DUMAI, Beritapojok.com – Terkait dugaan pembuangan limbah ke laut, Tokoh Pemuda Sungai Sembilan, Agus Susanto, SH mewarning PT Ivo Mas Tunggal Dumai.

“Jika terbukti perusahaan itu membuang limbah B3 ke laut Dumai ini, kita desak pihak berwenang untuk mencabut izin dan mempidanakan pihak yang bertanggung jawab,” ujar Agus, Senin (27/1).

Sesuai Pasal 104 UU 32/2009, jelas Agus yang juga berprofesi sebagai Pengacara, sanksinya pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.3 M,” jelas Agus menyebutkan UU terkait sanksi pembuangan limbah B3.

Tak hanya itu, ia juga meminta perusahaan itu agar hengkang dari Dumai jika nanti sample yang sudah diambil pihak DLH Dumai terbukti berbahaya.

“Secara logika, tak mungkin bukan B3 jika pohon bakau di sekelilingnya saja bisa mati, apalagi dengan adanya curhatan nelayan yang mengaku sulit mendapatkan ikan di daerah tersebut,” tambah mantan Aktivis Mahasiswa Pekanbaru ini.

Hasil limbah yang menebal dan menumpuk mengakibatkan tanaman mangrove pun tidak tumbuh dan berkembang

Agus berharap pihak berwenang tidak main mata dengan perusahaan-perusahaan yang merusak lingkungan, sehingga laut Dumai ini bebas dari limbah B3.

“Jangan ada dusta di antara kita (masyarakat dan DLH Dumai, red), sampaikan kepada masyarakat jika benar memang perusahaan itu sudah mencemari lingkungan,” pungkasnya. (tim)

 

Sumber: tribunriau.com

Baca Lainnya

Tak Menunggu Esok, Camat dan Stakeholder Bandar Laksamana Gerak Cepat Tangani Korban Puting Beliung

8 Juni 2026 - 08:47 WIB

LAMR Bengkalis Terima Kunjungan Mahasiswa MKWK Polbeng, Bahas Pelestarian Permainan Rakyat Melayu

6 Juni 2026 - 14:40 WIB

Guru Besar di Universiti Brunei Darussalam asal Bengkalis

5 Juni 2026 - 20:36 WIB

Polres Bengkalis Konsisten Dukung Ketahanan Pangan, Lahan Jagung Petani Jadi Fokus Pembinaan

4 Juni 2026 - 20:32 WIB

Sekda Bengkalis Pimpin Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Karhutla Tahun 2026

4 Juni 2026 - 14:31 WIB

Trending di Bengkalis