Sinergitas Lintas Sektoral, Camat Bukit Batu Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Wilayah Kelurahan Sungai Pakning Bupati Kasmarni Sambut Kajati Riau dengan Prosesi Adat Melayu, Teguhkan Jati Diri Negeri Junjungan Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online

Berita

Tak Hanya Soal Air Limbah, PT DPA di Dumai Juga Diduga Bermasalah Terkait Ketenagakerjaan

badge-check


					Tak Hanya Soal Air Limbah, PT DPA di Dumai Juga Diduga Bermasalah Terkait Ketenagakerjaan Perbesar

Beritapojok.com – Usai didemo terkait pengelolaan air limbah, PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) anak perusahaan Mahkota Group itu kini kembali didemo soal ketenagakerjaan.

Demo itu digelar oleh Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Dumai pada awal Juni 2023 mendatang.

Hal itu diketahui dari beredarnya surat pemberitahuan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Resort Kota Dumai di group WhatsApp.

Sebelumnya diketahui FAP-TEKAL Dumai ini telah melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan anak perusahaan Mahkota Group itu.

Didalam surat tersebut FAP-Tekal akan melakukan aksi penyampaian pendapat di muka umum terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mendesak yang diterima oleh anggota FAP-Tekal.

Adapun lokasi aksi yang tertera disurat itu yakni di Kantor PT Dumai Paricipta Abadi, di Jalan Datuk Laksamana, Kelurahan Laksmana, Kecamatan Dumai Kota.

Aksi penyampaian pendapat itu dijadwalkan pada hari Senin 05 Juni 2023 dengan jumlah massa lebih kurang 200 orang.

Ketua FAP-TEKAL Dumai, Ismunandar membenarkan adanya aksi demo kembali di perusahaan tersebut.

“Iya, surat itu benar, Insyaallah awal bulan Juni nanti,” ujar Ngah Nandar, sapaan akrabnya dikutip dari Sekilasriau.com, Selasa (30/5/2023).

Ia juga menegaskan akan memperjuangkan hak-hak tenaga kerja lokal dan menjaga marwah pekerja lokal sampai mendapatkan titik terang.

“Kami akan selalu memperjuangkan marwah-marwah pekerja lokal sampai adanya kejelasan,” tambahnya.

Sebelumnya, Forum Aksi Peduli Tenaga Kerja Lokal (FAP-TEKAL) Kota Dumai juga sudah mengelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan pintu gerbang PT Dumai Paricipta Abadi (DPA) di Jalan Bahtera, Kecamatan Dumai Kota pada Selasa (23/05/2023) lalu.

Aksi damai tersebut merupakan kepedulian terhadap tenaga buruh lokal yang juga anggota dari FAP-TEKAL yang telah di PHK mendesak oleh pihak perusahaan lantaran tuduhan telah melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Tuduhan perusahaan terhadap buruh tersebut dinilai tak berdasar dan tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan.

“Kalau memang pekerja melakukan pungli, yang jelas-jelas menurut aturan hukum termasuk pidana, kita mempersilahkan pihak perusahaan melapor ke kepolisian. Selama belum ada keputusan hukum tetap, perusahaan tak bisa lakukan PHK mendesak,” kata Ketua FAP-Tekal, Ismunandar dalam orasinya, dikutip dari Harian.co.

Ismunandar juga mengatakan bahwa PHK mendesak juga menggunakan aturan PT Mahkota Group Tbk yakni induk perusahaan PT DPA tersebut, sementara PT DPA sendiri merupakan perusahaan berbadan hukum berdiri sendiri.

Dijelaskannya lagi, PT DPA yang beroperasi di Pesisir Pantai Kota Dumai tersebut melakukan usaha logistik dengan Bulking Station. Menurut data aplikasi OSS, PT DPA adalah salah satu dari 7 anak perusahaan dari PT Mahkota Group.

“Berarti dua perusahaan berbadan hukum yang berbeda, PT DPA dan PT Mahkota Group Tbk serta telah melanggar ketentuan Permenakertrans No.28 tahun 2014, tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta Pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama,” jelas Ismunandar.

“Kita juga mendapat temuan, bahwa PT DPA tidak pernah melaporkan struktur skala upah, wajib lapor naker, dan kewajiban perusahaan kepada Disnaker Kota Dumai. Kita juga dapati, perusahaan mengangkangi aturan Permenakertrans No.39 tahun 2016, tentang Penempatan Tenaga Kerja,” tambahnya.

Ismunandar juga akan melanjutkan aksi di tempat yang sama, untuk mendesak pihak manajemen PT DPA menunjukkan peraturan PHK mendesak yang di terapkan terhadap Faisal dan bukan PHK mendesak menurut aturan Mahkota Group Tbk. *

Baca Lainnya

Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda

16 Oktober 2026 - 20:39 WIB

BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online

13 Oktober 2026 - 01:19 WIB

Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat

14 September 2026 - 23:10 WIB

LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik

10 September 2026 - 19:44 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko
Trending di Berita