Sinergitas Lintas Sektoral, Camat Bukit Batu Pimpin Gotong Royong Bersihkan Lingkungan di Wilayah Kelurahan Sungai Pakning Bupati Kasmarni Sambut Kajati Riau dengan Prosesi Adat Melayu, Teguhkan Jati Diri Negeri Junjungan Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online

Berita

Tak Ada Tindakan Tegas, DLH Dumai Diduga Main Mata dengan PT DPA

badge-check


					Tak Ada Tindakan Tegas, DLH Dumai Diduga Main Mata dengan PT DPA Perbesar

Beritapojok.com – Tidak ditindak secara tegas, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dumai diduga main mata dengan PT Dumai Paricipta Abadi (DPA).

Hal ini dikatakan salah seorang tokoh pemuda Kota Dumai, Bayu Agusra kepada awak media, Kamis (30/3).

Dugaan adanya kongkalikong itu, lanjut Bayu, berangkat dari pengakuan management perusahaan terkait tidak adanya izin pembuangan air limbah ke laut.

Selain itu, salah satu anak perusahaan Mahkota Group Tbk itu juga bahkan pernah mengakui membuang air sisa pembersihan tangki ke laut.

“Mereka sudah mengaku buang ke laut, mengaku tak punya izin, lalu? Kenapa tidak ada tindakan tegas dari DLH Dumai?,” ujar Bayu, Kamis (30/3).

Dikatakan Bayu, tentunya DLH Dumai memang tidak punya kapasitas untuk memberikan sanksi, karena kewenangan itu berada di provinsi dan kementerian.

“Namun, DLH Dumai sudah sewajarnya memberikan rekomendasi penghentian sementara aktivitas PT DPA, sampai benar-benar selesai untuk segala perizinannya,” tambah Bayu.

Penghentian aktivitas itu, jelas Bayu, menyangkut masalah lingkungan, “Jangan sampai tercemar dulu baru grasak-grusuk,” katanya.

Selain itu, DLH Dumai juga seharusnya pro aktif dalam melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang pada tahun 2017 lalu pernah mendapatkan sanksi dari Kementerian karena membuang air limbah ke laut tanpa izin.

Alasan lainnya, lanjut Bayu, dalam sanksi paksaan pemerintah yang dikeluarkan oleh Kementerian kepada PT DPA, pada poin 3, pihak perusahaan harus mengurus izin paling lambat 60 hari.

Izin yang harus diurus itu ialah izin pembuangan air limbah ke laut.

Selain DLH Dumai, DLH Provinsi Riau serta Gakkum LH juga diminta untuk lebih peduli dengan daerah.

“Karena beberapa kali insiden dugaan pencemaran lingkungan yang ada di Dumai, kita tidak mendengar adanya sanksi yang tegas,” pungkasnya seraya berharap DLH Provinsi dan Gakkum jangan coba-coba main mata.

Diduga CPO PT DPA Pernah Tumpah ke Laut

Dikutip dari Selidikkasus.com, pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu, CPO milik PT Dumai Paricipta Abadi pernah tumpah ke laut Dumai.

Namun, insiden tumpahan CPO tersebut tampaknya tidak ada kabar tentang tindak lanjutnya.

Awak media ini juga tengah menggali terkait keabsahan informasi tersebut ke berbagai pihak yang terkait.

Management PT DPA, Mulyono ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kamis (30/3) tidak merespon, padahal status pengiriman pesan bertanda telah dibaca.

Penulis: Iskandar Z

Baca Lainnya

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

6 September 2026 - 18:24 WIB

Sukses Digelar di Bagan Sinembah, CFD Kolaborasi Kemenpora, DPR RI, dan Pemkab Rohil Dipadati Warga

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil

6 September 2026 - 14:12 WIB

Buka Peringatan Maulid Nabi BKMT Bagan Sinembah, Bupati Haji Bistamam Apresiasi Kiprah Perempuan Rohil
Trending di Berita