Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan P-PAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati 8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat

Berita

Sudah Menunggu Lama, PH Kecewa Sidang Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan di Bengkalis Ditunda

badge-check


					Sudah Menunggu Lama, PH Kecewa Sidang Dugaan Kasus Penyerobotan Lahan di Bengkalis Ditunda Perbesar

Bengkalis, Beritapojok.com – Sidang dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan dokumen surat tanah di Bengkalis ditunda, Penasehat Hukum (PH) merasa kecewa, Selasa (18/10/22).

Kekecewaan PH dari Asia alias Asin (53) tersebut terlihat usai Majelis Hakim mengabulkan permohonan dari JPU yang akhirnya sidang akan digelar pekan depan.

Henri Zanita, SH.,MH sebagai PH dari Asia alias Asin (53) sudah menunggu berjam-jam hingga akhirnya sidang dengan agenda pembacaan tuntutan itu ditunda.

“Kami rasa, JPU belum cukup waktu dalam dua pekan untuk menyusun pendapatnya. Ya kita tunggu saja apa pendapat pandangan hukum mereka terhadap klien kami. Dan kami minta kepada JPU, pekan depan tidak menunda agenda tahapan sidang lagi, supaya cepat clear persoalannya,” tantang pengacara perempuan yang vokal ini.

Zanita menjelaskan, meski belum dibacakan pendapat JPU sebagai tuntuntan terhadap kliennya, namun pihaknya mengaku sudah terlihat terang benderang dalam mempersiapkan Pledoinya. Karena sudah jelas berbagai fakta di persidangan, dari keterangan saksi-saksi, pendapat ahli dan bukti-bukti yang ada.

“Terakhir, kami mohon kepada majelis untuk memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya,” harap Zanita.

Penundaan sidang pembacaan tuntutan ini diminta oleh pihak JPU Kejari Bengkalis kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis karena tuntutan yang akan dibacakan sebagai pendapat JPU untuk terdakwa belum selesai.

Pihak JPU sebelumnya sudah meminta waktu satu pekan untuk menyusun pendapatnya.

Akan tetapi, ternyata waktu sepekan bagi JPU belum cukup waktu untuk menyusun pendapatnya sebagai tuntutan, sehingga pihaknya masih memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis bisa memberikan waktu sepekan lagi untuk merampungkan penyusunan tuntutan.

“Maaf yang mulia, kami dari JPU memohon untuk menunda agenda tuntutan, karena belum selesai,” ujar pihak JPU di ruang kantor Kejari Bengkalis jalan Pertanian melalui zoom vidio.

Permohonan penundaan agenda bacaan tuntutan ini dikabulkan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis, yang dipimpin oleh Ketua PN Bayu Soho Raharjo, SH.,MH.

Namun pihak mejelis meminta kepada JPU pekan depan untuk tidak menunda lagi, karena majelis sudah memberikan waktu dua pekan, sejak agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa (Asin), Henri Zanita, SH.,MH terlihat kecewa terhadap JPU, karena pihaknya sudah menunggu berjam-jam, namun pada akhirnya sidang ditunda.

Sebelumnya dalam agenda pemeriksaan terdakwa (Asin), diketahui bahwa terdakwa seorang buta huruf ini. Ia mengaku menanam bibit sawit sebanyak 60 batang di lahan milik orang tuanya, dan ketika orang tuanya masih hidup telah mengelola lahan dengan berbagai tanaman bantuan dari pemerintah.

Soal hasil buah sawit, selama orang tua masih hidup lahan dikelola oleh keluarganya. Dan setelah kedua orang tuanya meninggal lahan tersebut dikelola oleh adik iparnya dengan mengupah kepada buruh, dan hasilnya untuk keperluan biaya ibadah.

Kemudian, dari fakta persidangan juga terkuak, pada saat Polsek Rupat memeriksa, terdakwa menunjukkan dua surat kepemilikan tanah ke penyidik berupa foto copy (bukan yang asli). Namun sesuai pengakuan terdakwa, surat tidak disita, dan penyidik juga tidak meminta surat yang asli.

Selanjutnya, saat terdakwa memberi keterangan, Majelis Hakim dan JPU sempat dibuat kerepotan, karena terdakwa tidak paham dengan pertanyaan terkait titik lahan dengan mencocokkan sepadan arah mata angin. Dan terdakwa akui jika berada di lokasi tanahnya, baru tahu bersepadan dengan siapa.

Terakhir yang membuat terkejut, terdakwa dengan berani mempertanyakan kepada hakim, ‘kenapa saya menaman pohon di lahan orang tua saya kok ditangkap?.

Dengan pertanyaan yang tak terduga ini, Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Raharjo katakan, ‘kalau soal itu pertanyakan ke polisi, jaksa atau pengacara. Karena di pengadilan itu tempat untuk memastikan benar tidaknya persoalan yang sedang diperkarakan’.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting
Trending di Berita