Sarman Syahroni Dilantik Bupati Rohil H.Bistamam Sebagai Sekda Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu Terkait penundaan Pilpeng Tahun 2026, Calon Penghulu 6 Desa Rapat Dengan Komisi A DPRD Rokan Hilir BPKAD Kabupaten Rokan Hilir Terapkan Sistem SP2D Online Peduli Program pembinaan di Lapas, BRI Cabang Bagansiapiapi Berikan Bantuan 9 Unit mesin Jahit DPRD Gelar Rapat paripurna Hari Jadi Rokan Hilir ke -27

Berita

Sidang Putusan Kembali Ditunda, Asia Harapkan Keadilan

badge-check


					Sidang Putusan Kembali Ditunda, Asia Harapkan Keadilan Perbesar

BENGKALIS, Beritapojok.com – Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap kasus dugaan penyerobotan lahan dengan terdakwa Asin alias Asia kembali ditunda, Kamis (01/12/22) petang.

Penundaan tersebut dikarenakan naskah yang belum selesai, sidang pembacaan putusan akan digelar pada hari Kamis (08/11/12) pekan depan.

Sebelumnya, sidang putusan juga ditunda karena ketua Majelis Hakim PN Bengkalis, Bayu Soho Rahardjo, SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta, Senin (14/11/22) bulan kemarin.

Penundaan karena naskah belum selesai tersebut disampaikan oleh ketua Majelis Hakim Bayu Soho Rahardjo ketika membuka sidang, dengan dihadiri kuasa hukum terdakwa Asin bernama Henri Zanita, SH.,MH dan Herman Seregar, SH, juga dihadiri JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.

Usai sidang, kuasa hukum Henri Zanita, SH dan Herman Seregar, SH menanggapi, soal kembali penundaan kembali bacaan putusan dari majelis hakim dengan sikap yang santai.

“Kita tetap berhusnudzon, karena diakhir tahun biasanya memang banyak agenda-agenda yang tak bisa ditinggalkan. Kami rasa dengan ditundanya kembali putusan ini majelis hakim akan lebih hati-hati dalam mengambil putusan untuk nasib klien kami yang jelas menurut kami tidak bersalah, “ungkap kuasa hukum Zanita.

Dari pantauan perjalanan sidang sejak dibacakan dakwaan hingga diakhir agenda akan dibacakan putusan, aktor pelapor warga Rupat bernama Siti Azizah tidak pernah hadir ikuti sidang, kecuali hadir secara virtual, ketika sebagai saksi pelapor saja.

Lahan katagori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, provinsi Riau.

Dalam perkara ini sebagai pembanding, bahwa pelapor Siti Azizah memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.

Sedangkan terdakwa Asin memiliki bukti surat meninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can yang dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979 beserta lampirannya Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Turnamen Futsal TUFFU CUP I Resmi Dibuka, 33 Tim dari Tiga Kecamatan Bersaing di Bukit Batu

16 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman
Trending di Berita