Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan P-KUA Dan P-PAS Tahun Anggaran 2026 Oleh Bupati Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025 Rapat Paripurna DPRD Rohil Dalam Rangka Penyampaian Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 Oleh Bupati 8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat

Berita

Sidang Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan di Rupat Ditunda

badge-check


					Sidang Putusan Dugaan Penyerobotan Lahan di Rupat Ditunda Perbesar

Bengkalis, Beritapojok.com – Sidang pembacaan putusan terkait kasus dugaan penyerobotan lahan di Rupat ditunda, Senin (14/11/22).

Penundaan tersebut, lantaran Ketua Majelis Hakim, Bayu Soho Rahardjo,SH.,MH sedang mengikuti diklat di Jakarta.

Demikian disampaikan penasehat hukum, Herni Zanita, SH.,MH dari terdakwa Asin alias Asia (53), warga Kelurahan Tanjung Kapal, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.

Pernyataan penundaan sidang putusan tersebut, jelas Herni Zanita, disampaikan salah satu hakim anggota PN Bengkalis di ruang sidang.

Sidang tersebut dihadiri terdakwa Asin alias Asia didampingi kuasa hukumnya Henri Zanita, SH.,MH, serta JPU Kejari Bengkalis James Naibaho, SH secara virtual.

“Kita tetap harus bersabar menunggu putusan dari majelis hakim, dan penundaan putusan ini memang beralasan, karena beliau (Ketua Majelis) sedang ikuti diklat,” ujar Penasehat Hukum (PH) Asin, Henri Zanita usai sidang.

Meski ditunda, Henri Zanita berharap kepada majelis hakim untuk memutuskan perkara sesuai koridor keadilan yang seadil-adilnya.

“Karena, sejumlah bukti dan fakta-fakta di persidangan, jelas klien kami (Asin) tidak melanggar pasal 385 KUHP, seperti yang dituduhkan JPU, karena ia hanya mengolah lahan peninggalan orang tuanya,” ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, lahan merupakan kategori sengketa (perdata), namun dimasukan pidana ini, kurang lebih luasnya sekitar 2 hektar berlokasi di RT/RW: 14/04, Dusun Rampang, kelurahan Tanjung Kapal, kecamatan Rupat, kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.

Sebelumnya, pada Selasa (01/11/22), Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis menyidangkan terdakwa dengan tuntutan JPU pasal 385 KUHP.

Pasal 385 KUHP (penyerobotan) yang ditujukan ke Asin, karena dituding menggarap lahan milik Siti Azizah (pelapor-red).

Sedangkan Asin sendiri juga mengklaim bahwa lahan yang digarap dengan ditanam bibit sawit itu, merupakan peninggalan orang tuanya yang kini sudah meninggal.

Hal tersebut berujung pidana terhadap Asin.

Asin dipidanakan atas laporan Siti Azizah yang memiliki Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) dengan nomor register : 151/SPRD-TGK/2020, tanggal 06 Juli 2020 Atas nama Siti Azizah.

Sedangkan Asin sendiri memiliki bukti surat peninggalan orang tuanya, berupa Surat Keterangan Tanah No. 64/SRT/180 atas nama Cua Cong Can, dikeluarkan Camat Rupat tanggal 25 November 1979, dan ampiran berupa Fotokopi Surat Izin memakai Tanah No: SIMT/31/42/1979 atas nama Tamun.

Lebih lanjut disampaikan penasehat hukum, Herni Zanita SH,MH, harapannya adalah hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.

“Yang salah, katakan salah, yang tidak ya dibebaskan atau lepaskan supaya kita melihat di negeri kita ini masih bisa keadilan itu diperjuangkan, tidak ada unsur-unsur permainan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

Penulis: Johanes Mangunsong
Editor: Iskandar Zulkarnain

Baca Lainnya

Koperasi Bersama Sejahtera Madani Sukses Gelar RAT Tahun Buku 2025

22 September 2026 - 22:39 WIB

FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final

13 September 2026 - 22:56 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting
Trending di Berita