TEMBILAHAN, Beritapojok.com – UD, Warga Tembilahan yang sempat mengayunkan sebilah parang kearah warga, akhirnya diamankan Polres Inhil.
Warga yang tidak mengetahui bahwa UD merupakan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) merasa curiga dengan keberadaan UD di sebuah ruko pada pukul 05:00 WIB, Selasa (19/5/20)
“Pagi sekitar pukul 05:30 WIB, ada masyarakat memberikan informasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bahwa ada seorang laki-laki diamankan oleh warga di Jalan Telaga Biru, Gang Mutiara,” ujar Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Indra Lamhot Sihombing memberikan keterangan.
Selanjutnya piket Reskrim bersama piket Sabhara dan Kanit SPKT turun ke lokasi. Disana piket mendapati laki-laki tersebut yang berinisial UD beserta sebilah parang telah diamankan oleh warga.
“Dari keterangan yang kami dapat dilapangan bahwa pada pukul 05:00 WIB, beberapa warga melihat UD duduk-duduk didepan sebuah ruko, karena merasa curiga beberapa warga kemudian mendatangi UD dan menanyakan perihal keberadaannya ditempat tersebut,” ujarnya.
Namun UD yang mendapat teguran seperti itu merespon dengan mengayunkan sebilah parang kearah warga untuk menakuti. Sehingga beberapa warga kemudian mengamankan UD.
“Piket Reskrim yang berada dilokasi langsung membawa UD ke Polres Inhil dan selanjutnya mendatangi keluarga UD yang diketahui tinggal di Jalan Pekan Arba,” tutur AKP Indra.
Dari keterangan keluarga dan beberapa warga Jalan Pekan Arba diketahui bahwa UD mengalami gangguan jiwa. Setelah diberi penjelasan kepada keluarga perihal yang dialami oleh UD pihak keluarga tidak ada merasa keberatan.
“Kepada pihak keluarganya kami arahkan untuk berobat ke Rumah Sakit Jiwa,” pungkasnya. (marbun)