TEMBILAHAN, Beritapojok.com – Terkait Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 dan meminimalisir penularan Covid-19, Sat Lantas Polres Inhil gelar razia di Jalan Gerilya Parit 6, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Rabu (27/05/20)
Operasi itu menyasar pengendara roda dua dan pengemudi roda empat yang keluar masuk kota Tembilahan dengan tidak menggunakan masker dalam melakukan aktivitas di luar rumah.
Selain masker, Kasat Lantas Polres Inhil AKP Rosna Meilani SIK mengatakan juga pemeriksaan surat-surat kendaraan dan kelengkapan kendaraan.
“Bagi pengendara yang tidak menggunakan masker diberi teguran untuk memakai masker terlebih dahulu. Selalu gunakan masker apabila sedang beraktifitas di luar rumah,” pungkasnya.
Hal tersebut menurut AKP Rosna, sesuai tujuan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 dalam penindakan di lapangan tetap mengedepankan tindakan preventif guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Operasi Ketupat Lancang Kuning 2020 yang berguna mencegah penyebaran Covid-19, Tim gabungan terdiri dari Polres Inhil dalam hal ini Sat Lantas Polres Inhil, Kodim 0314/Inhil serta Dishub Inhil tampak bekerja sama di lapangan.(Marbun)