Puluhan Ribu Orang Tertipu Arisan Bodong di Inhu, Kerugian Rp 21,2 Miliar

Kapolres Inhu AKBP Efrizal memperlihatkan tersangka penipuan investasi bodong berinisial FS (26), saat menggelar konferensi pers, Rabu (10/3/2021).(Foto: Dok. Polres Inhu)

INHU, Beritapojok.com –  Polres Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau berhasil mengungkap kasus penipuan investasi bodong. Dalam kasus ini, ada puluhan ribu orang menjadi korban dengan kerugian mencapai puluhan miliaran rupiah. 

Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk didampingi Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama dan Kanit Propam Ipda Lexi serta Paur Humas Misran, Selasa sore mengatakan, salah seorang pelaku investasi bodong sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk pemeriksaan.

“Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami amankan, berinisial FS (26) warga Desa Sei Beringin, Kecamatan Rengat, Inhu,” ujar Kapolres Inhu.

Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti. Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit ponsel, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi dan 1 unit laptop.

Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.

Dalam operasinya yang bermodus arisan, FS yang merupakan owner perusahaan berhubungan dengan 31 orang lainnya yang menjadi kaki tangannya di lapangan untuk mencari nasabah dengan iming-iming keuntungan besar 500 persen.

“Bila ada yang mau berinvestasi Rp100 juta, maka akan memperoleh hasil sampai Rp500 juta. Pelaku sejak 2019-2021 berhasil mengumpulkan 24.382 orang nasabah dengan total investasi yang disetor mencapai Rp21.215.853.000,” ujar AKBP Efrizal.

Korban yang tertipu investasi bodong tersebut tidak hanya warga Inhu, tetapi juga ada warga Kota Dumai, Riau.

FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.(***)