INHU, Beritapojok.com – PT RONATAMA yang juga sudah pernah disidang di Pengadilan Rengat beberapa Tahun yang lalu dan Asisten PT Ronatama ditetap kan sebagai tersangka karena terbukti menggarap Kawasan Hutan oleh Pengadilan Negeri Rengat sesuai dengan laporan dari DLHK Provinsi Riau.
Namun anehnya sebagai pemilik PT Ronatama yaitu Saibun Sinaga tidak berhasil ditangkap oleh pihak DLHK Provinsi Riau dan dijadikan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) hingga sekarang belum berhasil ditangkap oleh Penyidik Sipil dari DLHK Provinsi .
Ketua LSM Ber- Nas Kabupaten Indragiri Hulu Hatta Munir mengatakan, mustahil Saibun Sinaga yang mana sebagai pemilik PT Ronatama tak bisa ditangkap kalau memang ada niat untuk menangkap nya, atau pihak penyidik Sipil dari DLHK Provinsi Riau sengaja tidak mencari Saibun Sinaga, padahal kalau benar benar ada niat untuk menangkap nya pasti tidak susah ujar nya.
Perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan yaitu PT Runggu Prima Jaya yang sengaja menggarap Lahan Taman Nasional Bukit Batabuah yang letak nya di Kecamatan Batang Peranap dan Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau yang sampai sekarang juga tak tersenyuh Hukum , padahal Perusahaan tersebut sudah dengan jelas menggarap lahan Taman Nasional Bukit Batabuah , namun tak bisa disentuh Hukum hingga sekarang dan benar benar kebal hukum , bukti nya mana kalau memang benar benar ada petugas yang berani menyentuh pemilik PT RPJ itu , padahal sudah jelas PT RPJ menggarap Hutan Taman Nasional Bukit Batabuah tapi tak yang berani untuk menuntut PT RPJ tersebut, atau memang tidak berani atau memang disengaja pura pura tidak mengetahuinya kata Hatta Munir.
Demikian juga dengan PT Indrawan Perkasa yang menggarap Hutan Kawasan dan terletak di Dusun Kayu Kawan Desa Sei Akar Kecamatan Batang Gansal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau , sejak berdiri Tahun 2006 lalu sampai sekarang belum ada ijin pelepasan lahan dari Menteri Kehutanan RI tegas Hatta Munir yang mana sebagai Ketua LSM Ber- Nas Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Seperti namanya Indrawan Perkasa, memang benar benar PERKASA tanpa bayar Pajak Penghasilan atau PPn kepada Pemerintah tapi tetap perkasa dan jalan terussss ujarnya.
“Jadi dimana pengawasan dari Instansi terkait,” tanya Hatta Munir.
PT Indrawan Perkasa yang dimiliki oleh Keturunan Tionghoa asal Medan menggarap Lahan ribuan Hektar yang berada pada Kawasan Hutan dan sampai sekarang belum mendapatkan pelepasan dari Menteri Kehutan RI dan sama sekali belum memiliki HGU (Hak Guna Usaha), yang mungkin juga belum pernah membayar Pajak Penghasilan (PPn) kepada kantor perpajakan , tapi kenapa sampai sekarang masih tetap eksis untuk melakukan kegiatannya .
Dimana PT Indrawan Perkasa tersebut kata nya ada juga memiliki PKS (Pabrik Kelapa Sawit) di Siberida yaitu PT Nikmat Halona Reksa (PT NHR yang berkapasitas 30 Ton per Jam , sampai kapan itu dibiarkan , seolah olah di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau ini tidak ada petugas yang bisa menertibkan nya .
Kalau PT RPJ (PT Runggu Prima Jaya) lain lagi , Perusahaan yang bermarkas di Jakarta itu lebih parah lagi , karena dengan berani nya telah menggarap lahan Taman Nasional Bukit batabuh yang mencapai 3.000 Ha lebih yang sekarang sudah panen semua , sudah barang tentu tidak memiliki HGU berarti PPn nya juga tidak akan terbayar kan kepada Kantor Perpajakan PT Runggu Prima Jaya tersebut seperti nya tidak merasa takut kepada siapapun termasuk kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Perkebunan yang ada di Provinsi Riau ini bukti nya Perusahaan tersebut tetap jalan dan eksis kog justru semakin mantap kog karena Tandan Buah Segar ( TBS ) yang dipanen masih diterima beberapa PKS (Pabrik Kelapa Sawit) yang ada di Kabupaten Indragiri Hulu ini ujarnya .
Sementara ada Perusahaan yang kata nya tidak bayar pajak padahal luas nya hanya sedikit , pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu dan Anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hulu memanggil Pemimpin Perusahaan tersebut agar dapat mengurus perijinan secepat nya, apabila tidak dapat menyelesaikannya , Perusahaan tersebut harus menghentikan semua kegiatannya Hatta Munir mengatakan kalau mau jujur yahc , semua Perusahaan yang tidak mendapat Ijin pelepasan lahan kawasan dari Menteri Kehutanan dan yang tidak membayar PPn seharus nya diberi sanksi yang berat kepada Perusahaan tersebut, jangan seolah olah ada pilih kasih lah, ujarnya.(JS)