Beritapojok.com– Setelah video viral aksi tak senonoh dari wanita cantik di Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) itu beredar luas, pihak kepolisian tak tinggal diam dan terus melacak keberadaannya. Wanita itu juga sempat dijadikan daftar pencarian orang (DPO).
Tak lama dijadikan DPO, wanita cantik yang memerankan video tak senonoh itu disebut datang sendiri ke Bandung lalu ditangkap di stasiun kereta Jalan Kebon Kawung, Kota Bandung.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A Chaniago dilansir dari Kompas, Sabtu, (4/12/2021).
Penangkapan wanita itu juga berdasarkan informasi dari Polres Kulon Progo.
“Diikuti anggota (Polres) Kulon Progo, Siang diamankan ditangkap di stasiun Kereta,” kata Erdi dilansir Kompas.
Polisi membawa perempuan itu ke Mapolrestabes Bandung untuk dilakukan pemeriksaan awal. Berdasarkan pantauan, pemeriksaan digelar di gedung Satreskrim, dan keluar sekitar pukul 20.30 WIB.
Seperti diketahui, Polres Kulon Progo bekerja sama dengan Polda DIY mengungkap siapa yang terlibat dalam video porno durasi 1 menit 23 detik, memperlihatkan seorang wanita yang merekam dirinya setengah bugil di jalan troli sepi pada gedung parkir Bandara YIA.
Video diunggah pada 23 November 2021 di sebuah akun Twitter. Jejak digital menjadi salah satu bukti untuk mengungkap pelaku pemeran.
Tertera tulisan di sudut kanan bawah gambar video, yakni alamat situs dewasa berbayar OnlyFans dengan nama akun siskaeee_ofc. Nama itu yang lantas diselidik.
Kasubag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan, ciri-ciri pelaku sudah diketahui, hanya tinggal menunggu waktu penangkapan.
Penyelidikan awal, diperoleh dugaan bahwa aksi direkam sebelum Oktober 2020. Hal ini tampak dari perbandingan situasi latar belakang YIA dalam video dengan kondisi terkini bandara, terutama keberadaan sejumlah rambu di kejauhan.
Polisi menilai perbuatan pelaku bisa berujung ancaman pidana, yakni Undang-undang Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pelaku terancam UU Pornografi dengan ancaman pidana 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp 6 miliar. Selain itu juga dijerat pasal 45 ayat 1 UU ITE dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. *








