Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati Jelang MTQ ke-50 di Bandar Laksamana, LPTQ Bengkalis Gelar Pembinaan Hakim

Berita

Pembacok Pelajar di Bogor Divonis dalam Sidang Hari Ini

badge-check


					Pembacok Pelajar di Bogor Divonis dalam Sidang Hari Ini Perbesar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Sidang putusan terhadap pelaku utama pembacokan pelajar hingga tewas di Bogor, ASR alias T (17 tahun), akan digelar pada Jumat (9/6/2023). Sidang putusan ini akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bogor.


Humas PN Bogor, Daniel Mario, mengatakan sidang ini bisa dihadiri oleh keluarga dan kerabat anak berhadapan dengan hukum (ABH). Sidang putusan diperkirakan akan digelar di ruang sidang anak sekitar pukul 10.00 WIB.


“Memang setiap putusan harus terbuka semua. Tidak pernah tertutup, itu memang begitu aturannya,” kata Daniel melalui telepon selulernya, Kamis (8/6/2023) malam.


Daniel menjelaskan, sebelum sidang putusan, seluruh sidang yang dilakukan terhadap anak termasuk pemeriksaannya dilakukan secara tertutup. Hal itu dilakukan dengan tujuan menjaga psikologis anak.


“Iya semua putusan sidangnya terbuka, tapi kalau anak pemeriksaannya tertutup. Karena dia anak, menjaga psikologis anak,” jelasnya.


Sebelumnya, diberitakan ASR dituntut pidana penjara 7,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Selasa (6/6/2023). Tuntutan tersebut lebih rendah dari dakwaan pidana penjara 15 tahun, yang disampaikan pada sidang perdana pekan lalu.


Kasie Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, Riyanto, JPU menuntut ASR dengan pidana 7 tahun 6 bulan, serta pelatihan kerja selama 1 tahun di Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Sosial Griya Binakarsa di Kabupaten Bogor. ASR yang masih di bawah umur ini dituntut 7,5 tahun karena hal tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.


“Kalau anak-anak sudah jelas aturannya di Undang-Undang, yakni setengah ancaman hukuman orang dewasa. Kami menuntut 7 tahun 6 bulan itu sudah maksimal, kami rasa itu sudah maksimal,” kata Riyanto ketika ditemui Republika di PN Bogor, Selasa (6/6/2023) sore.


ASR diringkus Polresta Bogor Kota di sebuah daerah di Yogyakarta, pada Mei 2023 atau dua bulan setelah kejadian pada Maret 2023. Selain ASR, Polresta Bogor Kota juga telah menangkap dua pelaku pembacokan terhadap Arya Saputra, yakni MA (17) dan Salman (18) 1×24 jam setelah kejadian.


Kejadian pembacokan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Arya Saputra (16) meninggal dunia usai dibacok di sekitaran Simpang Pomad, Kota Bogor pada Jumat (10/3/2023). Korban disabet dengan golok panjang ketika hendak menyeberang jalan oleh pelaku yang menaiki motor.



SumberRepublika.co.id

Baca Lainnya

Yayasan Gambut Bersama PPCF dan Yayasan Bahtera Melayu Pasang Fire Danger Rating System di Desa Pematang Duku

8 Desember 2025 - 17:24 WIB

Prodi PIAUD IAIN Datuk Laksemana Bengkalis Bekali Parenting Strategy untuk Orang Tua di Desa Deluk

7 Desember 2025 - 23:21 WIB

Dukung Pelestarian Lingkungan, Polbeng Gelar Lokakarya SOP Kawasan Ekowisata dan Konservasi Mangrove Melalui Kelompok MKWK

7 Desember 2025 - 17:19 WIB

Kementerian LHK dan IFAD Gelar Pelatihan Inovatif Pembukaan Lahan Tanpa Bakar di Bengkalis

6 Desember 2025 - 23:16 WIB

Kelompok MKWK Polbeng Gelar Pelatihan Integrasi Konservasi Mangrove dan Ecoprint untuk Pemberdayaan Ibu-Ibu Desa Kelapapati

6 Desember 2025 - 17:15 WIB

Trending di Bengkalis