8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau Bupati Rohil Salurkan Bantuan Pangan Beras dari perum BULOG di Bagan Barat FC Temiang Raih Juara II Camat Bukit Batu Cup III 2026, Tampil Gemilang di Partai Final LPSE Rohil Sosialisasi PBJ Tentang E-purcasing Katalog Elektronik Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Berita

PDI Perjuangan Bisa Usung Calon Pasangan di Pilkada DKI Jakarta Tanpa Koalisi

badge-check


					PDI Perjuangan Bisa Usung Calon Pasangan di Pilkada DKI Jakarta Tanpa Koalisi Perbesar

Berita Pojok – Usai 12 Partai mendeklarasikan pasangan RIDO, PDI Perjuangan yang tak memiliki koalisi akhirnya bisa usung calonnya di Pilkada DKI Jakarta.

Persyaratan pengusungan calon pasangan di Pilkada DKI Jakarta itu berubah usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan untuk sebagian terhadap gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

“Satu, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan, Selasa (20/8/2024) dilansir okezonenews.

Dua, menyatakan pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 205 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali lota menjadi undang-undang (lembaran negara Republik Indonesia tahun 2016 nomor 130, tambahan lembaran negara Republik Indonesia nomor 5859) bertentangan dengan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai:

‘Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh prsen) di provinsi tersebut.

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta jiwa) sampai dengan 6.000.000 (enam juta jiwa), partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% (delapan setentah persen) di provinsi tersebut.

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 juta jiwa sampai dengan 12 juta jiwa, prtai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di povinsi tersebut.

Dalam putusan ini, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undanf nomor 1 tahun 204 tentang pemilihan gubernur, pemilihan bupati, dan wali kota menjadi undang-undang bertentangan dengan undang-undamg dasar republik Indonesia tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara republik indonesia sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Untuk diketahui, pada Pemilu lalu, PDI Perjuangan mendapatkan 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

Anies Baswedan Bakal Diusung PDI Perjuangan

Diketahui, PDIP saat ini mendapat 15 kursi di DPRD DKI Jakarta. Anies Baswedan diketahui akan diusung oleh PDIP.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus sudah terkonsolidasi sangat kuat, maka pihaknya akan menyampaikan kepada rakyat tak bisa mengusung seseorang.

“Kami lagi berupaya sedemikian rupa masih dengan partai-partai lain sebisa mungkin sebelum tanggal 27 kami cari peluang. Kalau peluangnya dapat, kami akan bawa Anies sebagai orang pertama dan Hendi (Hendrar Prihadi) sebagai orang kedua,” kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Senin (19/8).

Sebelumnya kata dia, PDIP sudah menjalin komunikasi dengan Anies Baswedan untuk maju di Pilgub Jakarta.

“Sudah. Saya yang komunikasi (Anies). Memang dari sejak awal Pak Anies yang Cagub. Kami akan orang keduanya,”ucapnya.

“Tapi kalau toh pada akhirnya kami tidak bisa, katakanlah, karena sudah KIM Plus terkonsolidasi kami tidak punya kawan lagi untuk maju, ya apa boleh buat? Kami akan berbicara kepada rakyat pada waktunya mungkin oleh Pak Sekjen bahwa PDI Perjuangan tidak bisa mencalonkan untuk Pilkada DKI yang akan datang,”pungkasnya.

sumber: okezonenews
editor: Iskandar Z

Baca Lainnya

8 Fraksi sampaikan Jawaban Atas pendapat Bupati Terhadap Raanperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

20 September 2026 - 20:31 WIB

Rapat Paripurna penyampaian Pendapat Bupati Terhadap Ranperda Inisiatif DPRD Tentang Rokan Hilir Hijau

18 September 2026 - 13:32 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

10 September 2026 - 11:55 WIB

Implementasikan Permendagri, Kesbangpol Rohil dan FKDM Kolaborasi Jalankan Aplikasi SINDRA di Kecamatan Bangko

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

8 September 2026 - 23:24 WIB

Kondisi ISPU Kurang Baik, Pemkab Rohil Imbau Warga Pakai Masker dan Waspadai Asap Kiriman

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting

8 September 2026 - 22:09 WIB

Hadiri Pelantikan TP. PKK Pekaitan, Bupati H. Bistamam Minta Kader Sinergi Tuntaskan Stunting
Trending di Berita